KPU Bali Tunggu Perbaikan Berkas Bacaleg hingga 9 Juli
DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali sudah menerima berkas perbaikan dari peserta Pemilu 2024 yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Minggu (2/7) mengatakan bakal calon DPD RI I Ketut Wisna menjadi yang pertama persyaratan perbaikannya diterima.
"Iya kemarin satu saja atas nama Wisna langsung diperiksa sudah diterima," kata Lidartawan. Selain Wisna, hingga saat ini lima bakal calon DPD dari 17 yang belum memenuhi syarat telah mengajukan jadwal pengumpulan berkas, yaitu Gede Suardana, I Wayan Sedang, I Wayan Sukayasa, Made Widhi Darma, dan Arya Wedakarna.
Untuk bakal calon DPRD Bali dari partai politik sampai saat ini belum ada yang mengajukan jadwal perbaikan kepada KPU Bali, namun konsultasi masih terus berjalan.
"Partai belum ada karena masih melengkapi, tapi sudah banyak konsultasi. Mereka sudah tahu kesalahannya dari awal, kemarin sudah kita kumpulkan dan mereka sudah diberi tanda apa kekurangannya masing-masing," ujar Lidartawan.
Kepada seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) yang belum memenuhi syarat, Lidartawan mengimbau untuk segera mengajukan perbaikan dalam batas waktu dua minggu sejak 26 Juni lalu hingga 9 Juli 2023 nanti.
"Setelah ini tidak ada lagi perbaikan, sekarang terakhir untuk daftar calon sementara (DCS). Pokoknya harus sering-sering datang ke KPU Bali jangan terlalu percaya diri, sebelum mengajukan berkas harus koordinasi dulu supaya tidak salah," ucapnya.
Menurutnya dua minggu bukan waktu yang singkat untuk 17 bakal calon DPD dan 715 bakal calon DPRD yang dinyatakan belum memenuhi syarat, lantaran beberapa di antaranya tak mengalami masalah rumit. Seperti I Ketut Wisna kata dia, di mana calon peserta Pemilu 2024 itu hanya perlu menambahkan NIK pada formulir model BB, dan permasalahan serupa juga terjadi pada sebagian besar bakal calon lainnya.
"Hanya perbaikan di lembaran formulir BB. Di sana NIK-nya belum tercantum karena kan ada aturan baru bahwa di formulir BB harus masuk NIK. Kemarin sudah telanjur mengumpulkan dan aturannya baru muncul belakangan," jelas Lidartawan.
Sebelumnya diberitakan KPU Provinsi Bali telah menuntaskan verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali dan bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali.
Hanya 80 dari total 795 bacaleg yang memenuhi syarat, dan satu balon DPD RI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hasil vermin ini telah diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Untuk itu, dipastikan semua partai politik (parpol) dan peserta Pemilu 2024 perseorangan dipastikan sudah mengetahui hasil vermin dokumen persyaratan masing-masing.
Berdasarkan lembar rekapitulasi hasil vermin dokumen persyaratan bacaleg yang dirilis KPU Bali, hampir semua parpol memiliki bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS). Hanya segelintir parpol yang memiliki bacaleg lolos vermin atau memenuhi syarat (MS). Sementara 17 balon DPD RI Dapil Bali dinyatakan BMS.
"Masih banyak, sekitar 715 bacaleg DPRD Bali yang BMS. Masing-masing ada satu, dua, tiga saja yang MS. Mereka masing-masing sudah tahu karena sudah diunggah ke Silon pada Jumat (23/6) malam," beber Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Sabtu (24/6) lalu. 7 ant
1
Komentar