Tangkap Buronan Interpol, 16 Petugas Imigrasi Terima Penghargaan
MANGUPURA, NusaBali - Sebanyak 16 orang petugas imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menerima penghargaan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Minggu (2/7) sore.
Penghargaan yang diberikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim ini karena belasan petugas tersebut berhasil menangkap buronan interpol yang masuk dalam red notice.
Adapun petugas imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang menerima penghargaan, antara lain Kepala Seksi Penindakan sebagai Plh Kabid Inteldakim Tris Peres Lolon, Analis Keimigrasian Ahli Muda Putu Arsana, Analis Keimigrasian Ahli Pertama Raden Bima Priambardi, Pengelola Data Keimigrasian Difa Astrio Winardi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama Alam Kurniawan, Analis Keimigrasian Ahli Pertama Oris Meiditus Hulu, Analis Keimigrasian Ahli Pertama Vincentia Jati Senastri, Analis Keimigrasian Ahli Pertama Sandi Wijaya, Analis Keimigrasian Ahli Pertama Hendy Permana, Pengelola Data Keimigrasian Joshua Anggie Bobby, Analis Keimigrasian Ahli Achmad Syauqi.
Kemudian dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, masing-masing Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Emran Umar Bin Kabu Bura, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian I Made Dwi Darma Putra Duatra, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian I Made Budiasa, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Putu Hendra Sudiarsa Nopriawan, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan I Ketut Suparman.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, penghargaan tersebut diberikan untuk mengapresiasi kinerja para petugas yang telah berhasil meringkus buronan interpol asal Kanada berinisial SG, 50 yang merupakan terduga tindak pidana pemalsuan dan penipuan di Kanada. "Ditjen Imigrasi mengapresiasi kinerja anggota imigrasi yang berhasil mengamankan WNA subjek Red Notice Interpol atas kerja sama yang baik antara Imigrasi, Polri dan NCB Interpol dalam pengamanan buronan internasional,: jelasnya Minggu malam.
Dengan adanya penghargaan ini, lanjutnya, diharapkan bisa menyulut motivasi petugas imigrasi terkait dan rekan-rekan sejawat di imigrasi sehingga semakin terpacu untuk memberantas kejahatan transnasional.
Lebih lanjut Silmy menjelaskan, bahwa penangkapan SG berawal ketika dirinya dihubungi oleh perwakilan Pemerintah Kanada mengenai warga negara Kanada subjek red notice yang sudah tiga tahun berada di Indonesia.
"WNA tersebut telah melakukan tindak pidana di negaranya. SG kemudian diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam kegiatan patroli keimigrasian atas perintah Dirjen Imigrasi pada 19 Mei 2023 di sebuah villa di kawasan Canggu, Kuta Utara," sebutnya.
Dia juga menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat pelarian atau tempat berlindung WNA buronan dari luar negeri. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan operasi WNA subjek red notice yang menetap di Indonesia. Untuk diketahui, bahwa SG pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 18 Maret 2020 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Terakhir, SG memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 30 Desember 2024.
Kemudian, pada 31 Mei 2023, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kanada di Indonesia untuk memproses pendeportasian SG. Pendeportasian dilakukan pada hari Minggu, 4 Juni 2023 lalu melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai.
"Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia sudah terintegrasi dengan Interpol Global Police Communication System (IGCS). ICGS ini adalah jaringan komunikasi global interpol yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan. Ditjen Imigrasi masih terus melakukan peningkatan sistem keamanan perlintasan agar pengawasan WNA berjalan dengan semakin efektif dan efisien," kata Silmy. 7 dar
Komentar