1,7 Juta Pemilih Akan Nyoblos di Luar Negeri di Pemilu 2024
JAKARTA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Data Pemilih Tetap Pemilu 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi dalam negeri dan luar negeri, dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan Minggu (2/7/2023).
Di luar negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 1.750.474 orang, terdiri dari 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 pemilih perempuan.
Jumlah itu mencakup pemilih di 128 wilayah luar negeri di 3.059 TPS/pos/kotak suara keliling sebagai tiga metode pemungutan suara yang dapat dilakukan di mancanegara.
Para WNI di luar negeri yang terdaftar sebagai DPT Pemilu 2024 adalah mereka yang memiliki paspor atau dokumen bukti kewarganegaraan mereka. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menggunakan pendekatan de jure dalam pemutakhiran daftar pemilih.
Dengan pendekatan de jure, maka untuk memasukkan atau mengeluarkan seseorang dari daftar pemilih di TPS tertentu, dibutuhkan dokumen absah yang menyatakan pemilih itu memang berdomisili di sana atau tidak.
Ini menyebabkan para WNI yang berstatus undocumented tidak dapat didaftarkan sebagai pemilih untuk Pemilu 2024.
Sebagai informasi, penetapan hasil rekapitulasi ini diteken KPU RI melalui berita acara resmi pada Minggu (2/7/2023) siang dan diputuskan lewat Keputusan KPU RI Nomor 857 Tahun 2023.
Total, terdapat 204.807.222 pemilih pada Pemilu 2024 nanti, terdiri dari 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan. Terdapat pula 1.101.178 (0,54 persen) pemilih disabilitas.
Di dalam negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 203.055.748 orang, terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.
Jumlah ini mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 823.220 TPS.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari seperti dilansir dari kompas.com, menyebutkan rekapitulasi ini ditetapkan dengan memperhatikan sejumlah catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang masih perlu ditindaklanjuti lagi.
Beberapa di antaranya adalah adanya pemilih tak dikenal, ganda, eks anggota Polri, dan perlunya penambahan TPS lokasi khusus untuk beberapa pegawai tambang dan konstruksi.
DPT ini ditetapkan berdasarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih yang telah berlangsung sejak KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri pada Desember 2022.
KPU lalu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung dari rumah ke rumah hingga akhir Februari 2024.
Hasil coklit kemudian disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2024.
DPS kemudian dicermati, menghasilkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Mei 2024, sebelum ditetapkan menjadi DPT di tingkat kabupaten/kota serta luar negeri dan direkapitulasi berjenjang ke tingkat provinsi dan pusat.
Pemilih dapat memeriksa apakah dirinya sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 melalui situs resmi cekdptonline.kpu.go.id. 7
1
Komentar