SHM Clean dan Clear, Lahan Senilai Rp 46 Miliar Tetap Mangkrak Selama 9 Tahun
DENPASAR, NusaBali.com – Maksud hati memanfaatkan lahan yang dibelinya pada 2014, namun Nyoman Suarsana Hardika masih belum juga melakukan pembangunan di lahan seluas 11.671 meter persegi yang dibeli dengan nilai Rp 46 miliar pada 9 tahun silam.
Nilai Rp 46 miliar ini adalah keseluruhan pembelian tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 5671 yang dibanderol Rp 400 juta per are. Saat ini, pasaran harga tanah di kawasan Jalan Badak Agung, Desa Sumerta Klod, Denpasar Timur itu pun diperkirakan sudah di atas Rp 1 miliar per arenya.
Sayangnya, proses pembangunan lahan yang sudah clean dan clear tersebut tak bisa dilakukan oleh Nyoman Suarsana. Pengusaha kuliner ini menyebutkan karena pembelian lahan ini sebenarnya tidak terpisahkan dengan areal lahan di bagian depannya, yakni, SHM Nomor 1565 yang memiliki luasan 6.670 meter persegi.
“SHM 5671 berada di belakang SHM 1565. Jadi tidak ada akses sehingga selama 9 tahun tidak bisa diapa-apakan,” terang Suarsana.
Sejatinya, ungkap Suarsana, transaksi jual beli tanah yang dilakukannya pada 2014 tersebut juga mencangkup transaksi lahan di bagian depannya, yakni, SHM 1565. Karena tidak mungkin bagi dirinya, mengambil lahan di bagian belakang jika tanpa akses masuk atau konektivitas.
Sayangnya, SHM 1565 yang juga ingin ditebusnya tersebut belum dilakukan serah terima SHM. “Kalau SHM yang nomor 5671 memang sudah beres, sedangkan SHM 1565 dikatakan hilang saat itu, sehingga saya hanya memberikan DP (down payment/uang muka, Red). Pelunasan baru dilakukan setelah SHM-nya beres,” ujar Suarsana.
Dari total nilai Rp 23 miliar, di mana per are lahan dihargai Rp 450 juta pada saat itu, ia menyatakan sudah menyerahkan Rp 3,8 miliar sebagai DP. “Tapi ditunggu-tunggu sampai saat ini, SHM tidak juga diberikan ke saya. Sementara lahan yang sudah lunas di bagian belakang menjadi ikut mangkrak,” ujar Suarsana.
Atas persoalan yang menimpanya dalam transaksi tanah Pelaba Pura Puri Satria tersebut, Suarsana menyatakan terpaksa melaporkan 21 pangempon pura ke Polda Bali pada 8 Maret 2023 dengan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA Bali.
“Kami telah menunggu sembilan tahun tanpa kejelasan, sehingga kami laporkan dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu atas transaksi tanah,” ungkap Suarsana dihubungi pada Senin (3/7/2023).
Sebelumnya pada kesempatan terpisah, putra keempat Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Raja Denpasar IX), Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat atau Turah Mayun didampingi pengelola tanah Badak Agung, In Ti mengklarifikasi persoalan ini.
“Tiyang (saya) telah diberikan tugas dan tanggung jawab mewakili almarhum Raja Denpasar IX untuk menyelesaikan seluruh permasalahan aset-aset Laba Pura,” jelas Turah Mayun di kantor pengelola Laba Pura Merajan Satria yang berlokasi di depan tanah sengketa Jl Badak Agung Denpasar Timur pada Senin (26/6/2023).
Turah Mayun mengoreksi jika tanah Badak Agung yang dimaksud bukan warisan leluhur Puri Satria, melainkan tanah Laba Pura Merajan Satria terdiri dari 19 puri yang ada di Denpasar.
“Saya sangat menghormati beliau (Nyoman Suarsana Hardika) yang banyak bantu Tjokorda (Raja Denpasar IX, red) dan saya. Kalau dia menang dalam kasus ini, saya akan berikan (tanah SHM 1565),” sebut Turah Mayun.
Ia juga mendukung proses hukum atas tuntutan Suarsana, dengan harapan sengketa ini menemukan titik terang. “Biar ketahuan yang mana sebenarnya. (saya, red) sangat-sangat mendukung proses hukum dan saya minta jangan setengah-setengah,” tandas Turah Mayun.
Sebelumnya Turah Mayun menegaskan jika ia diberi tugas dan tanggung jawab mewakili sang ayah untuk menyelesaikan seluruh permasalahan aset pelaba pura yang ia serahkan pengelolaannya melalui seseorang yang dikenal dengan nama In Ti.
“Tanah di Jalan Badak Agung yang dimaksud bukan warisan leluhur puri, tapi tanah laba pura merajan dari 19 puri di Denpasar,” jelasnya.
Turah Mayun mengaku mendukung proses hukum mengenai tuntutan Nyoman Suarsana. Ia juga berharap sengketa ini menemukan titik terang.
Sebelumnya IGN Wira Mahendra yang diinformasikan sebagai kuasa hukum pihak Puri Satria memberi tanggapan melalui WhatsApp.
“Kita menghormati proses hukum ring Polda dumun Krn LP nike baru di proses. Segera dari tim hukum akan memberikan pers rilis terkait case nike pak. Kami tidak mau terburu2 berkomentar mengingat belum seminggu karya pelebon semeton Puri selesai,” tulis Wira, Sabtu (24/6/2023).
Sebelumnya salah satu pangempon Puri Satria Denpasar Tjokorda Ngurah Bagus Agung yang juga menjadi satu di antara 21 orang terlapor, mengakui sudah melakukan pertemuan dengan pihak Nyoman Suarsana Hardika untuk mediasi, tetapi belum menemui penyelesaian. Ia pun sepakat persoalan ini segera mendapatkan solusi.
“Kedua belah pihak, sebenarnya tidak ada masalah, ini kan karena ada pihak ketiga. Itu saja yang bisa saya sampaikan, supaya di internal keluarga saya tidak salah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
1
Komentar