Tersangka Minta Kepastian Hukum, Tiga Tahun Menyandang Status Tersangka
SINGARAJA, NusaBali - Tiga tahun berlalu sejak Hady Wijaya, 74, warga Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan / Kabupaten Buleleng, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan senilai Rp 900 juta.
Namun kasus tersebut terkesan mengambang. Selaku tersangka, dirinya mempertanyakan kejelasan status kasus tersebut dan meminta kepastian hukum.
Secara resmi Hady Wijaya bersurat kepada Kapolres Buleleng, melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sudarma, Senin (3/7). Surat tersebut ditembuskan pada Kapolda Bali, Kapolri, Kompolnas RI, hingga Komnas HAM RI. Dalam surat tersebut, ia berharap kejelasan mengingat kasus ini telah berjalan selama tiga tahun.
Wayan Sudarma mengatakan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng, pada 16 Maret 2020 lalu dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Adapun berkas perkara tersebut telah bolak-balik dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atau tahap P-19.
"Dalam surat ini, saya meminta kepastian hukum terhadap status tersangka klien saya. Kasusnya sudah bergulir dari tahun 2020. Dari 3 tahun itu sudah 2 kali P-19. Secara hukum seharusnya sudah ada kepastian. Kalau penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa, harusnya diambil langkah dihentikan," ujar Wayan Sudarma.
Kata dia, kliennya mesti menyandang status tersangka selama tiga tahun sementara hingga saat ini belum ada kejelasan kasus. "(Status) tidak jelas, wajib lapor tidak, SP2HP juga tidak kami terima. Jelas klien saya merasa terganggu, karena ketika ditetapkan tersangka dan diperiksa harus ada. Jadi kebebasannya sangat terbatas," sebut Wayan Sudarma.
Dalam kasus penggelapan ini, pihaknya juga memberikan bukti baru berupa hasil pemeriksaan akuntan publik. "Dari hasil audit, terbalik pelapor yang belum memberikan cash back senilai Rp 900 juta. Kasus ini juga sedang bergulir di Pengadilan Negeri Singaraja, kami menggugat pelapor dengan perkara wanprestasi," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan penyidik menetapkan Hadi Wijaya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
AKP Sumarjaya, menetapkan seseorang sebagai tersangka bertahun-tahun bisa saja dilakukan oleh penyidik, mengingat hal tersebut tidak diatur dalam KUHAP. Ia pun mengaku akan segera berkoordinasi kepada penyidik, terkait kendala yang dialami dalam menangani perkara ini.
"Kasusnya sudah sempat dikirim ke JPU. Kalau dikembalikan oleh JPU berarti ada petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik. Kami akan konfirmasi nanti ke penyidik. Menetapkan tersangka bertahun-tahun bisa saja, tapi sesuai KUHAP prosesnya harus cepat dengan biayanya ringan," tandasnya. 7mzk
1
Komentar