Beraksi di 4 TKP, Spesialis Maling Sapi Diringkus
NEGARA, NusaBali - Sat Reskrim Polres Jembrana meringkus pelaku pencurian sapi bernama Dewa Putu Yoga Arthawan, 23. Pemuda yang telah menggasak 4 ekor sapi di 4 TKP ini, diringkus di rumahnya di Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Minggu (2/7) sore.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Adroyuan Elim saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (3/7), mengatakan, pelaku berhasil diamankan dari penyelidikan terhadap laporan 4 kasus kehilangan sapi Jembrana yang terjadi pada bulan Juni 2023 lalu. Empat kasus kehilangan sapi itu terjadi di 4 TKP berbeda.
TKP pertama adalah kehilangan sapi milik I Putu Argadiatmika, 41, di areal kebun di 1Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Senin (19/7). TKP kedua, kehilangan sapi milik I Nengah Suama, 64, di areal persawahan di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Minggu (25/7).
TKP ketiga, kehilangan sapi milik Sumardin, 50, di kandang sapi korban di pinggir pantai Banjar Berawan Tanjung, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Selasa (27/7). Kemudian TKP kempat, kehilangan sapi milik I Ketut Sulendra, 55, di areal persawahan di Jalan Pulau Menjangan, Lingkungan Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kamis (29/7).
AKP Elim menjelaskan, pelaku ini merupakan seorang pengusaha jasa sewa mobil pick up. Pelaku biasa mendapat permintaan untuk mengangkut sapi sehingga tahu lokasi sapi yang ditempatkan di kawasan sepi atau jauh dari pengawasan warga. Pelaku pun cukup paham cara menuntun sapi sehingga bisa beraksi seorang diri. "Pelaku melakukan aksinya sendirian, dengan membawa pick up miliknya. Dia memilih waktu beraksi pada dinihari," ujar AKP Elim.
Selain barang bukti berupa satu unit mobil pick up, Polisi juga berhasil mengamankan 4 ekor sapi milik para korban. Dimana keempat ekor sapi hasil curian itu, ditemukan di sebuah areal persawahan yang tidak jauh dari rumah pelaku. "Motif pelaku melakukan pencurian ini karena alasan kebutuhan ekonomi. Untungnya seluruh sapi hasil curian itu belum ada yang sampai dijual," ucap AKP Elim.
Dalam kasus pencurian tersebut, masing-masing korban mengalami kerugian antara Rp 9 juta hingga Rp 14 juta. Seluruh sapi curian yang berhasil diamankan Polisi, sudah dikembalikan kepada para korban. Sementara atas perbutan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 7 ode
1
Komentar