Dewan Dorong Regulasi Baru, Genjot PAD Pasca Pengesahan UU Provinsi Bali
Kusumaputra memuji Gubernur Koster yang melakukan langkah transformasi ekonomi agar Bali tidak ketergantungan dengan sektor pariwisata saja
DENPASAR,NusaBali
DPRD Bali mendorong Pemprov Bali segera menggarap regulasi baru untuk menggenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah), pasca pengesahan UU Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Hal ini ditegaskan Ketua Pansus Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali tahun 2022 , Gede Kusumaputra dalam sidang paripurna DPRD Bali, di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (3/7) siang.
Dalam sidang yang dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster tersebut, Kusumaputra menyebutkan, celah fiskal (Fiscal Gap) terkait kondisi keuangan daerah dalam tiga tahun terakhir semakin sempit di satu sisi. Sementara disisi lain Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 telah diundangkan. “Karenanya dewan mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk secepatnya menyiapkan beberapa kemungkinan regulasi baru, berupa Perda atau Pergub yang memungkinkan Bali mendapatkan manfaat dari keberadaan UU 15 tahun 2023, khusunya terhadap peningkatan PAD,” ujar Kusumaputra.
Kusumaputra yang sudah 7 kali dipercaya sebagai Ketua Pansus Ranperda APBD mengatakan, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerintah perlu melakukan penguatan dan perluasan industri pengolahan. Kemudian produksi sektor primer agar digalakkan, diprioritaskan dan dilakukan secara serius dan berkelanjutan. “Karena program ini akan memberikan multiple effect, setidaknya untuk penambahan investasi, berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi, tersedianya lapangan kerja yang berujung pada pengurangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sawan, Buleleng ini.
Kusumaputra memuji Gubernur Koster yang melakukan langkah transformasi ekonomi agar Bali tidak ketergantungan dengan sektor pariwisata. “Ada keseimbangan ekonomi baru antara sektor primer, sekunder dan tersier,” tegas Wakil Ketua Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan ini.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama tersebut, Kusumaputra juga memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemprov (LKPD) Bali sebanyak 10 kali berturut-turut. “Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali sejak tahun 2013 sampai dengan 2022 dengan opini WTP sekaligus menunjukan tata kelola keuangan daerah selama ini masih on the right track,” tegasnya.
Menurut Kusumaputra, perolehan opini WTP dari BPK-RI bukanlah tujuan utama. Kata dia, perolehan opini WTP membuktikan bahwa tata kelola keuangan daerah sudah akuntabel, transparan serta mengikuti regulasi yang diamanatkan, yang berdampak positif meningkatkan trust masyarakat kepada Pemprov Bali. “Dibalik ini semua sesunguhnya adalah bagaimana dalam pengelolaan keuangan daerah yang notabene semua resources (sumber daya) adalah milik rakyat, teralokasi berkeadilan, sebesar besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarkat,” ujarnya.
Dipaparkan Kusumaputra, Pendapatan Daerah tahun 2022 terealisasi sebesar Rp 5,88 triliun atau 105,17 % dari anggaran sebesar Rp 5,59 triliun. Namun turun sebesar 0,63 % jika dibandingkan dengan realiasi tahun anggaran 2021 yang besarnya 5,92 triliun.
Belanja dan transfer tahun 2022 terealisasi sebesar Rp 6,74 triliun atau 89,49 % dari anggaran sebesar Rp 7,54 triliun, naik 7,64 % dibandingkan dengan realiasai belanja dan transfer tahun 2021 yang besarannya Rp 6,27 triliun. N nat
Komentar