Kades Bakal Makin Kuat
Panja DPR RI Sepakati Masa Jabatan Kades 9 Tahun untuk 2 Periode
JAKARTA, NusaBali - Kepala Desa (Kades) bakal makin kuat di kursi empuknya. Hal ini menyusul disetujuinya perubahan masa jabatan Kades dari 6 tahun untuk tiga periode menjadi 9 tahun untuk dua periode.
Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan masa jabatan kades.
Durasi lama (dalam satu periode,red) dari 6 tahun menjadi 9 tahun jabatan kades ini sebelumnya sempat pro kontra di kalangan tokoh masyarakat dan politisi. Sebab dengan jabatan 9 tahun dalam satu kali periode terlau lama. Hal ini dikhawatirkan bisa membuka penyalahgunaan jabatan. Namun ada juga yang menyebutkan dengan jabatan 6 tahun satu periode, seorang kades belum maksimal melakukan tugasnya.
Usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan disampaikan ribuan kades di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1) lalu. Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kades adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Setelah ribuan kades menyampaikan aspirasinya, Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1) lalu, mempersilakan para kades menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI. "Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi saat meninjau Proyek Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa (24/1) lalu.
Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kades dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Nah, dalam rapat Baleg DPR RI, keputusannya, jabatan Kades akhirnya menjadi 9 tahun untuk dua periode. “Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7).
Supratman menjelaskan aturan peralihan yang disepakati panja, yakni kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat sebanyak dua periode sebelum Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang tersebut.
“Kedua, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi,” kata Supratman.
Sedangkan, untuk kades dan anggota BPD yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini. “Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, maka masa jabatannya mengikuti ketentuan undang-undang ini,” ujar Supratman. ant
1
Komentar