Crazy Rich RI Melonjak, Kontribusi Pajaknya Masih Kecil
JAKARTA, NusaBali - Populasi kalangan orang super kaya di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Bahkan Indonesia masuk ke dalam tiga besar yang memiliki pertumbuhan Ultra High Net Worth (UHNW) alias crazy rich tercepat.
Mengutip laporan "The Wealth Report segmen Wealth Sizing Model" yang diluncurkan oleh Knight Frank Global, Indonesia bersama negara Singapura dan Malayisa memiliki pertumbuhan UHNWI tercepat di Asia yakni sebesar 7 persen hingga 9 persen.
Untuk di Indonesia sendiri, kalangan crazy rich bertambah menjadi 556 orang sepanjang 2022. Angka ini meningkat dari posisi 2021 yang sebanyak 510 orang.
Sementara pada tahun 2017, jumlah crazy rich di Indonesia diprediksi menembus 651 orang atau tumbuh 17,1 persen.
Sebagai informasi, UHNWI merupakan orang pribadi yang memiliki kekayaan minimal 30 juta dollar AS atau Rp 447,1 miliar. Hanya saja,
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono seperti dilansir kompas.com, mengatakan, jumlah UHNWI tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak orang pribadi (WP OP) per 2021 sesuai Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berdasarkan laporan tersebut, jumlah WP OP sebanyak 61,53 juta atau 92,74 persen dari total wajib pajak terdaftar sebanyak 66,35 juta.
Menurut Prianto, jumlah UHNWI itu hanya setara 0,0009 persen dari total WP OP. Sementara apabila merujuk pada kinerja penerimaan pajak sampai akhir Mei 2023, penerimaan pajak dari UHNWI dapat merujuk pada penerimaan pajak penghasilan (PPh 21) dan PPh OP.
Berdasarkan hitungannya, kontribusi UHNWI terhadap penerimaan pajak hanya sebesar 0,00011 persen dari total target penerimaan pajak 2023.
Sedangkan untuk di tahun 2027 berdasarkan data Knight Frank Global, Printo memperkirakan kontribusi penerimaan pajak dari UHNWI hanya sebesar 0,00013 persen. Oleh karena itu, dirinya menilai bahwa kontribusi para crazy rich terhadap setoran pajak masih mini.
"Betul (masih kecil), skema PPh untuk UHNWI di UU HPP itu berupa perluasan basis pemajakan yang mencakup natura dan penambahan tarif 35 persen untuk lapisan penghasilan kena pajak," sebut Prianto.
Di sisi lain, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai bahwa setoran pajak dari kalangan crazy rich tidak bisa menjadi tumpuan penerimaan pajak ke depan, namun bisa dijadikan untuk pemerataan pembangunan.
"Jadi saya sangat setuju dengan wealth tax atau pajak kekayaan. Itu kan uang-uang orang kaya itu juga banyak dari kantong masyarakat ataupun APBN, jadi mereka juga harus patuh terhadap pajak kekayaan," kata Huda.ant
Komentar