Beli Gas Elpiji 3 Kg Bakal Pakai KTP
Gas
Gas LPG
LPG 3 Kg
KTP
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Koordinator Agen Elpiji
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Agen gas elpiji di Tabanan sudah dapat sosialisasi mengenai rencana beli gas 3 kg harus menunjukkan KTP.
TABANAN, NusaBali
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan soal pembelian gas elpiji 3 kilogram harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Sejalan dengan itu, aturan baru tersebut sudah mulai disosialisasikan Pertamina ke pangkalan di Tabanan mulai awal Juli 2024. Sosialisasi tersebut meliputi tata cara penjualan kepada konsumen.
Koordinator Agen Elpiji Wilayah Tabanan I Gusti Ngurah Siwa Genta, mengatakan perihal pembelian gas elpiji yang bakal menggunakan KTP sudah mulai disosialisasikan pada awal Juli. “Masih berproses untuk penerapan kebijakan ini, dan memang sudah mulai disosialisasikan mengenai mekanisme penjualan,” katanya, Selasa (4/7).
Menurutnya sembari menunggu sosialisasi ini, pemerintah juga sudah melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Sebab yang bisa membeli gas elpiji 3 kg ini adalah yang datanya sudah masuk DTKS sesuai tujuan pemerintah agar pendistribusian tepat sasaran. “Nanti seperti apa mekanismenya, masih menunggu arahan,” ujar Siwa Genta.
Terpisah Kepala Bagian Ekonomi Setda Tabanan I Nyoman Sri Nadha Giri, mengaku belum menerima surat resmi dari pusat terkait pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan KTP. “Belum ada surat resmi yang kami terima. Memang sejumlah agen sudah menginfokan ke saya rencana membeli gas elpiji 3 kg menggunakan KTP. Karena belum ada surat resmi, saya belum bisa berkomentar banyak,” tandas Nadha Giri. 7 des
Komentar