Tujuh ABG Pembunuh Jukir Dituntut Ringan
Ketujuh terdakwa anak yang menjalani sidang kemarin yaitu ARW ,17,PTP ,15, AAK ,14, KMJ ,15, LR ,17, RAT ,15, dan DAJ ,17 dituntut hukuman mulai 1 tahun hingga 1,5 tahun.
DENPASAR, NusaBali - Tujuh anak baru gede (ABG) yang terlibat pengeroyokan tukang parkir, Yohanes Naikoi , 38, hingga tewas dituntut hukuman ringan mulai 1 tahun hingga 1,5 tahun penjara. Agenda sidang berikutnya yaitu pledoi (pembelaan) dari 7 terdakwa anak ini.
Kasi Pidum Kejari Denpasar, Nyoman Bela P Atmaja mengatakan tuntutan sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup pada Selasa (4/7). Ketujuh terdakwa anak yang menjalani sidang kemarin yaitu ARW ,17,PTP ,15, AAK ,14, KMJ ,15, LR ,17, RAT ,15, dan DAJ ,17 dituntut hukuman mulai 1 tahun hingga 1,5 tahun. "Dituntut sesuai dengan perannya dalam kejadian tersebut," ujar Bella.
Selanjutnya sidang yang dipimpin hakim AA Aripathi akan dilanjutkan pada Kamis (6/7) mendatang dengan agenda pembelaan dari ketujuh terdakwa anak. Sementara tiga terdakwa dewasa yaitu MI, 19, Gede KKB, 19, HAP, 18, belum disidang.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Komang Agus Sudiarta menjelaskan pada saat kejadian, Minggu 4 Juni 2023 dinihari, terdakwa anak tengah melintas di Jalan Cok Ageng Tresna. Mereka secara boncengan motor baru meluncur dari Malibu Bar. Tepat di depan kantor DPD Nasdem, terdakwa melihat korban Yohanes Naikoi sedang berjalan kaki. Entah apa penyebabnya, korban lalu ditendang oleh RAT.
"Korban terjatuh dan berteriak, Woooee.!!,". Para terdakwa tetap memacu kendaraan dan kumpul di jalan M.Yamin. Di tempat itu sudah ada dua saksi dewasa. Seorang saksi bernama Angga memprovokasi untuk kembali mencari korban. "Kenapa gak balik, dia kan sendirian," celetuk saksi Angga.
Kemudian mereka semuanya kembali mencari korban, dimana saat itu korban yang sempat sembunyi di balik pepohonan dan langsung dilempar batu oleh terdakwa anak AAK. Saat itu korban sempat menghindar dan berlari masuk kantor TVRI lalu dikejar oleh para terdakwa hingga korban berlari ke jalan Tukad Yeh Aye, Panjer.
"Korban terus dikejar sambil di lempari batu. Hingga korban berhasil didapati dan dikeroyok secara bersama-sama, hingga salah seorang saksi dewasa menusuk korban dengan sajam. Korban meregang nyawa tergeletak di jalan Dewi Madri menjelang subuh," terang jaksa dalam dakwaan.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 subsider 338 KUHP Jo 55 Ayat (1) ke 1 dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP. "Untuk tiga orang terdakwa dewasa akan disidang minggu depan," ungkap Jaksa Sudiarta. 7 rez
1
Komentar