Polisi Tindak Tegas 8 Pelajar Brutal
Dari laporan para korban, diketahui mereka menjadi korban pengeroyokan disertai penusukan oleh sekelompok remaja yang berkonvoi naik motor.
Terancam 9 Tahun Penjara, Lakukan Pengeroyokan dan Penusukan
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 8 orang pelajar digulung petugas Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Selasa (13/6) lalu setelah melakukan aksi pengeroyokan disertai penusukan di dua lokasi berbeda. Anggota geng motor pelajar yang masih duduk di bangku kelas II sebuah SMK swasta di Denpasar ini ditangkap di rumahnya masing-masing di seputaran Kota Denpasar.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA mengatakan penangkapan terhadap para tersangka ini setelah menindaklanjuti dua laporan kasus, yakni di Jalan Pulau Buton dan Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat. Dari laporan para korban yang masuk ke Polsek, diketahui mereka menjadi korban pengeroyokan disertai penusukan oleh sekelompok remaja yang berkonvoi naik motor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra melakukan penyelidikan di dua lokasi itu. Ternyata, aksi brutal para remaja ini memiliki kemiripan alias keterkaitan dari dua TKP ini. “Salah satu pelakunya teridentifikasi oleh korban memiliki tato di bagian tangan kanan,” ujar Kompol Sumena saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (19/6) siang kemarin.
Anggota pun bergerak cepat dan berhasil menangkap H alias Bas,17, di rumahnya. Tersangka ini teridentifikasi sebagai pelaku penusukan terhadap seorang pengendara motor di Jalan Pulau Buton. Dari penangkapan remaja yang memiliki tato di tangan kanan ini, terungkap rekan-rekannya, yakni Sg,16 AS,16 JP,15 WS,16 PF,16 ES,16 dan IASD,16. Satu per satu remaja tersebut diciduk dari rumah mereka dan dikeler ke Mapolsek Denbar untuk dilakukan pendalaman.
“Dari keterangan mereka ada 6 orang yang beraksi Jalan Pulau Buton dan di Jalan Kebo Iwa tambah dua orang jadi 8 orang,” terang Kompol Sumena. Saat beraksi di Jalan Pulau Buton, tersangka H alias Bas menusuk korban Hendrik Hoke Radja menggunakan pisau dan rekannya mengeroyok seorang rekan korban, Boby Ola Ore hingga memar di bagian wajah. Sedangkan di Jalan Kebo Iwa, korban Irwan Para ditusuk oleh Sg. Hanya saja, pisau yang digunakan merupakan milik H alias Bas. “Kelompok ini melakukan aksi penusukan di dua lokasi berbeda. Mereka memiliki peran masing-masing. Bahkan, ada yang hanya ikut-ikutan saja,” ungkap Kompol Sumena.
Akibat aksi brutal dan sadis ini para pelajar ini dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan bersama dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penusukan dengan ancaman 9 tahun penjara. Menurut perwira melati satu di pundak ini, terkait upaya diversi lantaran masih di bawah umur, Kompol Sumena menegaskan aturan tersebut hanya berlaku jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun. “Mereka ini sudah melakukan dua kali dan ancamannya di atas 5 tahun. Kita sudah berkoordinasi dengan BAPAS dan P2TP2A Kota Denpasar,” pungkas Kompol Sumena. *dar
Komentar