Kasus Penyebaran Video Bugil Diarahkan Diversi
SINGARAJA, NusaBali - Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, akan melakukan proses diversi (penyelesaian non pidana) terhadap kasus penyebaran video bugil siswi SMP di Kecamatan Banjar, Buleleng.
Proses diversi akan dilakukan karena pelaku penyebar video tersebut yang merupakan mantan pacar korban berinisial W, 16, masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, setelah proses penyelidikan, penyidik menyerahkan berkas perkara kasus pada Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk dikaji. "Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hasil penelitian dari Bapas direkomendasikan diversi, karena tujuannya yang terbaik untuk anak-anak," ujarnya, dikonfirmasi Rabu (5/7).
Ia menyatakan, proses diversi tersebut akan diajukan ke pengadilan sebab membutuhkan pertimbangan lembaga peradilan. "Penyidik akan meminta persetujuan ke pengadilan apakah ini bisa dilakukan diversi atau tidak. Setelah disetujui oleh pengadilan dan keluar penetapan diversi kasus akan dihentikan," jelasnya.
Namun dalam proses pengajuan diversi itu juga mempertimbangkan keputusan pihak korban maupun keluarga korban. Tanpa persetujuan korban, lanjut AKP Sumarjaya diversi tidak bisa dilakukan. Jika korban tidak setuju, perkara akan lanjut.
Namun apakah proses diversi tetap memenuhi hak keadilan korban? Pihaknya memastikan, diversi tetap akan memberikan efek jera terhadap tersangka. Meskipun dengan proses diversi tersangka bisa saja tidak ditahan. "Diversi mempertimbangkan manfaat hukum dan kepastian hukum, karena menyangkut anak-anak," ucap AKP Sumarjaya.
"Status tersangka masih disandang dalam penyelesaian melalui diversi. Bisa tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena masih anak-anak. Bisa memberikan efek jera karena melibatkan semua lini. Baik Bapas, P2TP2A, orang tua korban maupun pelaku, serta korban dan pelaku sendiri, tokoh adat dan agama," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, video bugil seorang siswi SMP beredar di WhatsApp. Korban mengaku terpaksa membuat video tersebut lantaran diancam. Kasus ini dilaporkan oleh orangtua siswi tersebut pada Senin (15/5) lalu di Mapolsek Banjar dan akhirnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Buleleng.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka penyebar video, berinisial W, 16, yang merupakan mantan pacar korban. Tersangka diduga menyebarkan video bugil korban kepada sejumlah temannya di aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) grup. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang pendistribusian konten yang bermuatan melanggar kesusilaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun. 7mzk
Komentar