Vonis Pelaku Perdagangan Orang Dikorting
SINGARAJA, NusaBali - Dituntut hukuman 9 tahun oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, akhirnya vonis untuk Ida Susanti, 52, terdakwa perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 'dikorting' 2 tahun, sehingga hanya divonis 7 tahun.
Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Made Bagiartha dengan Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustiadewi, dalam sidang pembacaan putusan, pada Rabu (5/7) sekitar pukul 15.30 Wita.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ida Susanti terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 4 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 400 juta, subsidair 6 bulan pidana kurungan," ujar Hakim Ketua Made Bagiartha.
Vonis denda yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan denda dari JPU. Selain itu, terdakwa Ida Susanti juga diminta membayar biaya restitusi pengganti kerugian kepada korban sebesar Rp 21.500.000, subsidair 6 bulan pidana kurungan. Nilai restitusi itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa membayar kerugian pada korban sebesar Rp 42.150.000, subsidair 10 bulan penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
Sementara itu, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyebutkan, terkait putusan tersebut, JPU yang menangani perkara ini, yakni Isnarti Jayaningsih menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak terdakwa." Adapun setelah Majelis Hakim membacakan putusannya JPU dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ida Susanti, warga Banjar Dinas Desa, Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar, Buleleng, ini didakwa melakukan TPPO. Ia diduga terlibat melakukan eksploitasi terhadap pekerja migran karena menipu korban dengan menjanjikan pekerjaan sebagai terapis spa. Namun, korban justru dijadikan PSK di Sri Lanka.
Ida Susanti bekerja sama dengan seorang pria asal Sri Lanka bernama Muhamad Sheik Hanifa dan seorang perempuan lain bernama Nurhayati alias Rara, dalam merekrut calon pekerja migran. Dua nama terakhir tersebut kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia berperan memberikan pelatihan sebagai terapis terhadap korban berinisial Ni Komang LI, serta membujuk korban agar bersedia bekerja di Sri Lanka. Ia menjanjikan korban bekerja sebagai spa terapis di Hill Top Garden Resort Sri Lanka dengan gaji 500 dolar AS per bulan dan tempatnya resmi.
Sebelum berangkat ke Sri Lanka pada 2 Oktober 2021 lalu, korban sempat menyetor uang sebanyak Rp 21,5 juta dalam empat kali termin pembayaran pada terdakwa. Diketahui sebelumnya korban mengikuti pelatihan sebagai terapis spa selama tiga bulan di yayasan lembaga pelatihan kerja milik terdakwa di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng
Ida Susanti sempat mentransfer uang senilai Rp 6,5 juta untuk biaya perlintasan korban melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Pemberangkatan tersebut tenaga kerja tersebut tidak sesuai prosedur. Bahkan, di Sri Lanka korban justru dipekerjakan di layanan spa yang tidak jelas dan tertutup serta dijaga ketat. Tempat spa itu juga memberikan layanan seksual.
Di layanan spa itu korban diminta melayani spa plus-plus. Jika menolak, maka korban tak mendapat gaji apalagi bonus. Korban pun menolak hingga disekap selama setahun di rumah tersebut. "Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami eksploitasi dan ancaman psikis akibat dipekerjakan di tempat spa terapis plus-plus," ungkap JPU.
Korban akhirnya kabur pada akhir Oktober 2022 dan meminta pertolongan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Sri Lanka dan dipulangkan ke Indonesia pada 3 November 2022. Korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. Terdakwa Ida Susanti pun ditangkap dan diadili. 7mzk
Komentar