Ranperda LPJ APBD Bangli 2022 Disahkan, DPRD Berikan Sejumlah 'Catatan'
Terkait temuan pemeriksaan BPK RI akan dibahas dalam rapat-rapat kerja Dewan dengan OPD yang terkait.
BANGLI, NusaBali
DPRD Bangli dan eksekutif mengesahkan Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022, menjadi Perda. Pengesahan ini dalam Sidang Paripurna DPRD di Kantor DPRD Bangli, Rabu (5/7).
Namun, kalangan DPRD Bangli memberikan sejumlah "catatan" atas Ranperda itu agar segera ditindaklanjuti oleh eksekutif. Sidang, dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua Komang Carles. Dari eksekutif hadir langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, jajaran Forkompinda beserta pimpinan OPD Pemkab Bangli.
Dalam Laporan Gabungan Komisi-Komisi DPRD Bangli yang dibacakan I Made Natis, menyatakan tahapan terpenting setelah pembahasan keputusan dilakukan adalah implementasi dari keputusan tersebut. Untuk mengimplementasikan sebuah keputusan, dibutuhkan komitmen dari seluruh komponen untuk melaksanakan segala keputusan yang dibuat dalam bentuk kebijakan. Sehingga tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan dengan implementasinya.
"Gabungan Komisi-Komisi DPRD Bangli mengingatkan kepada Pemerintah Daerah, agar Ranperda yang nantinya ditetapkan menjadi Perda hendaknya betul-betul dilaksanakan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab serta menjadikan catatan dalam pelaksanaan APBD di tahun-tahun berikutnya," ungkapnya.
Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Bangli, kata Natis, dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Lebih lanjut, papar Natis, mencermati dinamika pembahasan yang telah dilakukan Gabungan Komisi-Komisi dengan eksekutif, pihaknya juga menyampaikan beberapa masukan terhadap Ranperda tersebut. Diantaranya, kegiatan pemungutan pajak yang dapat menunjang PAD agar optimalkan dengan menerapkan sistem E-pajak. Meliputi, pajak hotel dan restoran sehingga dapat meminimalisir tingkat kesalahan dan potensi kecurangan pajak yang diterima oleh pemerintah daerah dapat dikurangi.
"Pemerintah daerah agar mengambil tindakan dan keputusan terhadap Piutang pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terus tercatat di neraca keuangan Daerah dari tahun ke tahun," tegasnya.
Gabungan Komisi-Komisi juga mengharapkan perangkat Daerah yang mendapat catatan-catatan dari BPK, agar segera menindaklanjuti catatan tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam pendapat akhirnya, menyampaikan apresiasi kinerja DPRD Bangli. Terkait temuan pemeriksaan BPK RI akan dibahas dalam rapat-rapat kerja Dewan dengan OPD yang terkait. Temuan dimaksud, seperti Pemkab Bangli belum memperbaharui Kebijakan Akuntansi Daerah sesuai dengan perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kesalahan atas pengganggaran, migrasi anggaran dari aplikasi SIPD ke aplikasi FMIS serta peruntukan realisasi belanja.
Kata Bupati, saran, pendapat, dan koreksi dari Anggota Dewan perlu mendapat perhatian dan apresiasi sebagai pegangan dalam melaksanakan tindak lanjut sehingga permasalahan yang timbul tidak terulang lagi di tahun yang akan datang.
Buapti mengajak semua untuk mencoba menciptakan paradigma baru pemerintahan daerah yang tidak hanya berlari mengejar ketertinggalan. Tetapi, sudah melompat untuk menuju Bangli Era Baru yang lebih baik.@7esa
Komentar