Upaya Mediasi dan Restorative Justice Dijajaki pada Sengketa Lahan Pelaba Pura
DENPASAR, NusaBali.com – Sengketa lahan pelaba pura di Jalan Badak Agung, Desa Sumerta Klod, Denpasar Timur yang bergulir sejak sembilan tahun, memiliki peluang happy ending pasca Polda Bali sudah melakukan pemanggilan terhadap 10 terlapor.
Upaya damai antara pihak I Nyoman Suarsana Hardika selaku pelapor dengan 21 pangempon Pelaba Pura Merajan Satria kini dimungkinkan bisa terwujud setelah Polda Bali mengarahkan agar dilakukan mediasi para pihak hingga tercapai restorative justice.
Upaya mediasi ini dikonfirmasi oleh Ngurah Wira Mahendra selaku kuasa hukum para Pangempon Pura Merajan Satria.
“Kami membuka upaya restorative karena sama-sama sameton. Paman Liang (Nyoman Suarsana, Red) sameton, puri juga sameton. Jadi lebih elok diselesaikan secara mediasi,” kata Wira, Selasa (4/7/2023).
Wira pun tak membantah jika sejumlah Pangempon sudah memenuhi panggilan Polda Bali beberapa waktu lalu. “Pemeriksaan-pemeriksaan biasa, masih undangan klarifikasi,” kata Wira yang mengkonfirmasi bersama timnya mendampingi para pangempon.
Terkait restorative justice yang diwacanakan, Wira pun menegaskan harus memenuhi rasa keadilan para pihak. “Mediasi harus win-win, tidak bisa dipaksakan oleh salah satu pihak. Yang pasti saat ini masih dijajaki sembari menghormati proses di Polda,” ungkap Wira.
Ia pun optimis jika mediasi terkait kasus lahan di Jalan Badak Agung Denpasar dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 5671 bisa terwujud. “Astungkara, yakin bisa selesai lewat mediasi,” ungkapnya.
Namun Wira menolak menjabarkan lebih lanjut soal mediasi ataupun harapan dari proses yang ingin dilakukan tersebut.
“Nanti akan dijelaskan dalam press rilis,” elaknya. “Sementara kita hormati dulu proses hukum. (Proses) masih panjang,” pungkas Wira.
Sementara itu Nyoman Suarsana masih belum memberikan respons atas wacana mediasi atau restorative justice. Pengusaha kuliner yang juga dikenal dengan nama Nyoman Liang ini masih melakukan kunjungan di China.
Namun sebelumnya sosok cucu tabib ternama Denpasar di masa lampau ini mengatakan sebenarnya sudah beberapa kali mengupayakan solusi damai atas lahan yang dibelinya pada tahun 2014 tersebut.
“Sudah beberapakali ketemu, dan sempat ada titik temu. Namun kesepakatan itu tak juga direalisasikan, sehingga saya menempuh jalan pelaporan,” kata Nyoman Suarsana sembari menunjukkan foto-foto pertemuan dengan para terlapor.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirmum) Polda Bali mengkonfirmasi telah memanggil 10 dari 21 orang Pangempon Pelaba Pura Merajan Satria untuk dimintai klarifikasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol. Surawan menjelaskan pemanggilan dan pemeriksaan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA Bali tertanggal 8 Maret 2023, atas dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Keterangan Palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan 266 KUHP, atas nama Pelapor I Nyoman Suarsana Hardika.
“Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Sudah dilakukan pemanggilan, sepuluh orang terlapor (pangempon, red) juga sudah memberikan klarifikasi, dan sekarang para pihak sedang proses restorative,” terang Surawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023)
Ia yang segera digantikan Kombes Pol. Yanri Paran Simarmata ini memastikan bahwa penanganan kasus tersebut berjalan sesuai dengan aturan, dan ke depan juga akan berkoordinasi dengan pejabat baru penggantinya sebagai Dirreskrimum Polda Bali.
Terkait penanganan kasus tersebut sebelum dirinya Serah Terima Jabatan (Sertijab), dipromosikan sebagai Dirreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).
“Kita koordinasikan, ok. Rekan-rekan (wartawan, red) nanti bisa komunikasi dengan Dir yang baru,” tutup Dirreskrimum Surawan.
Komentar