Modus Test Ride, Motor Dibawa Kabur
NEGARA, NusaBali - Satuan Reskrim Polres Jembrana membekuk seorang pelaku penggelapan motor bernama I Kadek Agus Suardika, 32, asal Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Selasa (3/7).
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur motor yang dijual korban dengan modus test ride atau mencoba motor korban.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Kamis (6/7), menjelaskan, pelaku ini menggelapkan sebuah motor Honda Scoopy nopol DK 6243 ZT milik korban I Kadek Parindra, 38, asal Banjar Sadnyasari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya. Peristiwa penggelapan ini berawal dari korban yang membutuhkan uang dan meminta bantuan kerabatnya I Kadek Susila untuk menjualkan kendaraannya.
Kemudian pada Minggu (2/7) sekitar pukul 12.00 Wita, Susila menerima pesan melalui media sosial Facebook (FB) dari pelaku yang mengaku tertarik untuk membeli motor tersebut. Setelah komunikasi berlanjut aplikasi WhatsApp (WA) pada Senin (3/7), pelaku sepakat ingin membeli motor korban seharga Rp 16,8 juta dan meminta bertemu untuk transaksi di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
"Saat bertemu dengan pelaku untuk transaksi, Susila diwakili oleh I Gede Mardana dan Putu Adi Buana Prasta. Kedua saksi tepatnya bertemu dengan pelaku di dekat pertigaan sebelah barat Anjungan Cerdas Rambut Siwi, Senin (3/7) malam sekitar pukul 21.00 Wita," ucap AKP Elim didampingi Kasi Humas Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi dan Kanit I Sat Reskrim Polres Jembrana Ipda Ekky Nurwenda Putra.
Saat bertemu dengan kedua saksi, pelaku sempat meminta STNK dan BPKB untuk dicocokkan dengan fisik motor tersebut. Oleh kedua saksi, dijelaskan bahwa STNK dan BPKB ada di bawah jok motor. Setelah pengecekan itu, pelaku yang kembali menaruh STNK dan BPKB di jok motor, dan meminta kepada saksi untuk diizinkan test ride di lokasi sekitar.
Namun saat diberikan tes ride itu, pelaku langsung tancap gas ke arah utara atau ke arah kawasan jalan pedesaan. Curiga dengan hal tersebut, kedua saksi sempat mengejar ke arah utara namun tidak menemukan pelaku. Setelah sempat berusaha kembali menunggu selama sekitar 30 menit, ternyata pelaku tidak kunjung datang. Termasuk nomor HP pelaku diketahui sudah tidak aktif sehingga akhirnya kejadian itu pun dilaporkan ke Polres Jembrana.
Setelah dilakukan penyelidikan, olah TKP dan petunjuk dari keterangan saksi-saksi, pelaku dapat diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam di tempat kos temannya di Banjar Kertayasa, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Selasa (4/7) sekitar pukul 15.00 Wita. "Saat itu juga pelaku kita amankan beserta barang bukti motor termasuk BPKB dan STNK dari motor korban," ucap AKP Elim.
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta. Pelaku sendiri mengaku melakukan penggelapan motor tersebut untuk dijual. Atas perbuatannya itu, pelaku yang mengaku bekerja sebagai tengkulak gabah ini, dijerat Pasal 378 KUHP tentang penggelapan atau penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Pelaku sebelumnya belum pernah dihukum penjara. Tetapi dari pengembangan, pelaku mengaku juga pernah melakukan perbuatan serupa, membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih di wilayah hukum Tabanan. Namun itu masih kami cek kebenaranya dan akan koordinasi dengan Polres Tabanan," pungkas AKP Elim. 7ode
1
Komentar