Pembongkaran Tower Bodong Alami Kendala
Tim Kesulitan Bongkar Tower yang Berada di Tengah Permukiman
MANGUPURA, NusaBali - Pembongkaran tower atau menara telekomunikasi dan Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri tanpa izin alias bodong masih dilakukan tim gabungan Pemkab Badung.
Namun pembongkaran alami kendala lantaran tim di lapangan kesulitan membongkar tower yang posisinya berada di tengah permukiman.
Sejauh ini pembongkawan tower yang telah dilakukan oleh Pemkab Badung dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dibongkar sebanyak 38 tower. Kemudian tahap kedua 31 tower yang saat ini masih terus berlangsung. Sementara tahap tiga juga terus berproses untuk membongkar 40 tower bodong.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung IGAK Suryanegara, mengatakan pembongkaran tower Badung masih terus dilakukan sesuai perintah dari bupati. Namun, akunya, tim di lapang menemukan kendala dalam pembongkaran, sebab ada tiga tower berdiri di kawasan permukiman dan di kawasan hotel bintang lima.
"Tiga tower berdiri di tengah pemukiman, jadi tim harus bekerja dengan sangat hati-hati agar pembongkaran tidak sampai merusak rumah warga sekitar," ujar Suryanegara, Kamis (6/7).
Selain itu, ada salah satu tower berdiri di area hotel bintang lima di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Secara otomatis pihaknya terus melakukan berbagai prosedur untuk bisa mengeksekusi tower yang tidak berizin itu. Dari pihak hotel, kata Suryanegara, telah merelakan tower tersebut dibongkar.
"Pihak hotel sudah merelakan, karena kontraknya juga sudah habis. Tapi kita harus melakukan berbagai prosedur dulu. Kenyamanan dan keamanan hotel juga harus menjadi prioritas," kata birokrat asal Denpasar ini.
Meski menemui kendala, pihaknya menargetkan dalam minggu ini pembongkaran tahap dua harus tuntas. Sementara untuk tahap tiga, lanjut Suryanegara dari 40 tower yang akan dibongkar, dua sudah tuntas.
Untuk diketahui, pembongkaran tower bodong di Gumi Keris diawali sejak April 2023. Pada tahap pertama sebanyak 38 tower ditertibkan berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tertanggal 6 April 2023. Puluhan tower yang dibongkar ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.
Pembongkaran tower mulai dilakukan, Senin (10/4). Dalam proses pembongkaran itu turut disaksikan langsung Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa. Hadir mendampingi Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kadis Kominfo Badung I Gusti Ngurah Jaya Saputra, Kadis PUPR Ida Bagus Surya Suamba, Kadis PMPTSP Agus Aryawan, Kadis LHK I Wayan Puja, Kabag Hukum Anak Agung Gde Asteya Yudhya dan Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta.
"Ini akan kami lakukan secara konsisten. Jika ditemukan bangunan tower yang tidak memiliki izin, tentu kita akan melakukan penertiban dan pembongkaran," tegas Adi Arnawa kala itu.
Setelah mengeksekusi 38 menara telekomunikasi alias tower tak berizin, Pemkab Badung kembali melakukan eksekusi tower bodong tahap kedua. Hal ini menyusul terbitnya Surat Perintah Bupati Badung Nomor : 180/9145/SETDA/SATPOLPP tertanggal 31 Mei 2023. Ada 31 tower bodong, sebagian besar monopole. 7 ind
Komentar