Kedaluwarsa, Baliho Bacaleg Diberangus
BANGLI, NusaBali - Sejumlah baliho yang sudah kedaluwarsa diberangus petugas Satpol PP Bangli, Kamis (6/7). Baliho yang diturunkan beraneka ragam, mulai jenis baliho bacaleg hingga baliho promosi sekolah.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Sat Pol PP Bangli Dewa Nyoman Adnyana Putra mengatakan, kegiatan tersebut didukung 14 personel. Kegiatan penertiban ini menyasar wilayah Kecamatan Bangli. Petugas menurunkan beberapa media promosi yang sudah kedaluwarsa dan pemasangan yang menyalahi aturan.
Antara lain, baliho miliki salah satu bacaleg yang terpasang di pertigaan Banjar /Lingkungan Sidembunut, Kelurahan Cempaga Bangli. "Kegiatan penertiban dilakukan sebagai bentuk penjabaran dari Perda No 10 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kami turunkan baliho tersebut karena sudah kadaluarsa," jelasnya.
Baliho yang turunkan petugas, antara lain, Baliho ucapan selamat Hari Raya Nyepi. Petugas juga menurunkan spanduk milik salah satu lembaga pelatihan dan spanduk milik salah satu SMK yang kondisinya rusak. "Baliho dan spanduk ini kami amankan di Kantor Satpol PP," ungkapnya.
Dia menambahkan penertiban akan menyasar wilayah lainnya. Keberadaan baliho/spanduk yang kadaluarsa maupun rusak selain merusakan pemandangan, tentu rawan bagi pengguna jalan.
Dewa Adnyana menambahkan, petugas juga melakukan pengawasan terkait penjabaran dari Perbup Nmor 11 Tahun 2021 tentang kawasan bebas rokok. Dalam pengawasan petugas mendatangi beberapa pusat pelayanan public. Diantaranya, Kantor Lurah Cempaga, Pusklesmas Bangli 1 di Desa Tamanbali, Kantor Desa Tiga dan Sulahan, serta Puskesmas 1 Susut.
“Ada beberapa ruangan yang belum terpasang stiker larangan merokok. Namun secara garis besar tempat pelayanan publik tersebut benar- benar telah menerapkan Perbup Nomor 11 tahun 2021,” ujarnya. 7esa.
1
Komentar