Prajuru Desa Dibina Cara Pembentukan Awig-Awig dan Pararem
SINGARAJA, NusaBali - Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng menggelar penguatan kapasitas prajuru desa adat. Pembinaan yang dikemas dalam bentuk pelatihan sehari ini diikuti oleh 169 bandesa adat yang ada di Buleleng.
Penguatan kapasitas ini dilakukan secara bertahap pada bulan Juni sampai Agustus mendatang.
Seluruh prajuru adat yang hadir mewakili desa adat diberikan pendalaman pemahaman terkait aturan dalam pembentukan awig-awig, pararem termasuk tahapan dalam ngadegang bandesa (pemilihan bandesa adat).
Bandesa Madya MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa, Kamis (6/7) mengatakan, penguatan prajuru adat dilakukan untuk memantapkan kembali tugas pokok dan fungsi prajuru di desa adat. Sebagai elemen penting yang menjaga kelestarian adat dan budaya Bali, prajuru adat yang bertugas harus didasari oleh niat ikhlas dan tanpa ada kepentingan tertentu.
Foto: Bandesa Madya MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa. -LILIK
Budarsa tidak memungkiri selama ini kasus-kasus adat di Buleleng tidak bisa dibendung. Sejauh ini pemicu utama yang mendominasi soal pembentukan pararem dan proses ngadegang bandesa adat baru. Dari kasus-kasus yang dihadapi dan dimediasi MDA Buleleng, persoalan muncul karena tidak terbukanya prajuru dalam menyusun awig-awig atau pararem kepada seluruh krama desanya.
"Awig-awig dan pararem itu dibentuk harus dengan paruman desa di hadapan prajuru, tokoh, sabha desa, kertha desa dan disetujui krama desa, tidak boleh dibuat sendiri atau kelompok. Kadang ini yang disembunyikan dan tidak transparan, kurang sosialisasi ke masyarakat. Sehingga saat diterapkan baru muncul keberatan dari krama desa yang berujung sengketa," terang Budarsa.
Persoalan ini pun terus ditekankan oleh MDA Kabupaten Buleleng, dengan harapan ke depannya prajuru dan bandesa adat yang bertugas mengayomi desa adat dan sebagai upasaksi dapat berjalan dengan baik. Sengketa di internal desa adat juga dapat ditekan dan diminimalisir. 7k23
Komentar