Tiga ABG Nyuri Shogun, Dua Diciduk, Satu Buron
DENPASAR, NusaBali - Kasus pencurian sepeda motor Suzuki Shogun P 6107 RI milik Umar yang dilaporkan hilang pada Jumat (1/4) sekitar pukul 03.00 Wita berhasil diungkap aparat Polsek Denpasar Utara.
Pelaku pencurian itu ternyata adalah anak di bawah umur masing-masing berinisial Kadek B, 16, SPT, 17, dan FDT.
Dua dari tiga ABP tersebut yakni Kadek B dan SPT berhasil diamankan. Sayangnya kedua tersangka itu terlebih dahulu sudah ditangkap Polsek Denpasar Timur dan Polsek di Polres Klungkung karena tindak pidana serupa. Sementara tersangka FDT masih dalam penyelidikan dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Aparat Polsek Denpasar Timur hanya mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian ketiganya.
Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit dikonfirmasi, Kamis (6/7) mengungkapkan kasus pencurian itu terjadi areal proyek Alfamart, Jalan Suli, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara. Motor korban dengan mudah dicuri karena tidak kunci stang.
Pada saat itu para pelaku pulang dari Renon. Saat melintas di lokasi ketiganya melihat motor korban sedang parkir. Ketiganya pun berhenti dan mengambil motor tersebut dengan cara di dorong. Korban baru tahu motornya hilang pagi hari setelah bangun tidur.
"Mengetahui motornya hilang korban buat laporan ke Polsek Denpasar Utara. Setelah sekian lama melakukan penyelidikan barulah kasus ini terungkap. Bahkan kedua pelaku telah ditangkap oleh Polsek Denpasar Timur dan Polres Klungkung. Akhirnya saat ini kami hanya mengamankan sepeda motor hasil curian saja," ungkap Iptu Carlos.
Meskipun telah ditangkap oleh Polsek Denpasar Timur dan Polres Klungkung para pelaku tetap ditetapkan jadi tersangka oleh Polsek Denpasar Utara. Ketiga ABG tersebut dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. 7 pol
Komentar