Tak Nyaleg, Kasta Siap Emban Jabatan Plt Bupati
SEMARAPURA, NusaBali - Wakil Bupati (Wabup) Klungkung, I Made Kasta paling berpeluang menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klungkung jika pengunduran diri Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sudah disetujui oleh Mendagri.
Kasta sendiri memastikan dirinya tak maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024. Pengunduran diri Bupati Suwirta yang maju sebagai Caleg DPRD Bali dari PDIP ini akan berlaku sejak dirinya resmi ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wabup Kasta saat ditemui menegaskan dirinya tidak ikut Nyaleg di Pemilu 2024. Disinggung mengenai kesiapan jika ditugaskan menjadi Plt bupati, Wabup asal Desa Akah, Kecamatan/Kabupaten Klungkung ini, menyatakan sudah siap. "Kita kan tinggal melanjutkan saja, apalagi masih sisa 3 bulan, bila ada yang perlu dievaluasi tentu kita evaluasi," ujar Wabup Kasta saat ditemui, Jumat (7/7).
Mengenai arah politik Wabup Kasta dikabarkan akan tarung sebagai calon bupati pada Pilkada Klungkung 2024 mendatang, dia belum memberikan jawaban jelas. "Itu kan masih jauh, nanti kalau ada kesempatan dicalonkan kita nyalon," kata Wabup Kasta.
Selain sebagai Wabup, Made Kasta juga dikenal sebagai Pamangku Pura Tangkas Kori Agung di Desa Akah, Klungkung dan penekun spiritual (Balian) yang sudah dilakoninya sebelum terjun ke dunia politik. Bahkan, sudah banyak orang sembuh ditangani Mangku Kasta. Dia mengatakan menjadi seorang pamangku merupakan 'tugas' dari sesuhunan. Demikian pula dengan balian.
Di samping itu, melakukan pengobatan tradisional merupakan panggilan hati untuk membantu warga yang mengalami kesulitan sembuh dari penyakit. Sehingga ketika menjadi wabup hal itu masih tetap dilakukan. Menjadi pejabat tidak membuat Mangku Kasta enggan mempraktekkan ilmu pengobatan tradisionalnya.
Sebelumnya Kemendagri menyatakan Wakil Bupati (Wabup) Klungkung I Made Kasta atau Sekda Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra akan menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klungkung jika pengunduran diri Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sudah disetujui oleh Mendagri.
"Bila yang bersangkutan (Bupati Suwirta) memenuhi syarat dan telah ditetapkan masuk DCT, saat itu jabatannya selesai. Kemudian, Wakil Bupati diangkat menjadi Plt. Ini semua tergantung dari daerah masing-masing," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada NusaBali, Kamis (7/7). Namun, bila Wakil Bupatinya juga mengajukan diri sebagai caleg, maka diangkat Sekda sebagai Plt. Nantinya, mereka akan menjalankan tugas tersebut hingga masa jabatan berakhir.
Wakil Bupati atau Sekda akan menjabat Plt hingga masa pemerintahan berakhir pada Desember 2023. Setelah masa pemerintahan bupati selesai, akan digantikan Penjabat (Pj) Bupati yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pj Bupati ini akan menjalankan roda pemerintahan sampai Bupati-Wakil Bupati Klungkung yang terpilih di Pilkada 2024 dilantik.
Pasangan Suwirta-Kasta merupakan Bupati-Wakil Bupati Klungkung terpilih hasil Pilkada 2018 yang diusung Gerindra-Golkar-Demokrat-NasDem. Dalam Pilkada Klungkung, 27 Juni 2018 lalu, mereka berhasil memenangi tarung head to head melawan pasangan Tjokorda Bagus Oka-I Ketut Mandia yang diusung PDIP-Hanura-PKPI dengan 92.924 suara atau dominasi 76,05 persen.
Pasangan Suwirta-Kasta sendiri sudah memimpin Klungkung sejak 2013, pasca memenangkan Pilkada, 23 Agustus 2013. Kala itu, Suwirta-Kasta (yang diusung Gerindra-PNBKI) mengalahkan tiga paket calon lainnya yang diusung parpol berbeda: Tjokorda Bagus Oka-Ida Bagus Adnyana (diusung Golkar-Demokrat-PKPB-PKPI), AA Gde Anom-Wayan Regeg (diusung PDIP), dan Tjokorda Raka Putra-Putu Tika Winawan (diusung Hanura-PDP). Sedangkan dalam Pilkada Klungkung 2018, Suwirta-Kasta mengalahkan pasangan Tjokorda Bagus Oka-Ketut Mandia. 7 wan
Komentar