Tujuh ABG Pembunuh Jukir Dihukum Ringan
"Putusan sesuai kualifikasi perbuatan yang dilakukan terdakwa, ada yang memberi kesempatan serta bantuan, terdakwa bukan pelaku utama tidak menusuk korban,"
DENPASAR, NusaBali
Tujuh anak baru gede (ABG) yang terlibat pengeroyokan tukang parkir, Yohanes Naikoi , 38, hingga tewas akhirnya divonis hukuman sangat ringan. Tiga terdakwa anak dijatuhi hukuman 7 bulan dan empat lainnya divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang online pada Jumat (7/7).
Dalam putusan, majelis hakim pimpinan AA Aripathi menyatakan ketujuh terdakwa anak yaitu ARW ,17,PTP ,15, AAK ,14, KMJ ,15, LR ,17, RAT ,15, dan DAJ ,17 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.
Ketujuh terdakwa dijerat pasal yang sama yaitu melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP. "Putusan sesuai kualifikasi perbuatan yang dilakukan terdakwa, ada yang memberi kesempatan serta bantuan, terdakwa bukan pelaku utama tidak menusuk korban," beber hakim Aripathi.
Putusan ini turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Agus Sudiarta yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun hingga 1,5 tahun kepada ketujuh terdakwa anak. Atas putusan ini JPU menyatakan piker-pikir. Sementara ketujuh terdakwa anak menyatakan menerima.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Komang Agus Sudiarta menjelaskan pada saat kejadian, Minggu 4 Juni 2023 dinihari, terdakwa anak tengah melintas di Jalan Cok Ageng Tresna. Mereka secara boncengan motor baru meluncur dari Malibu Bar. Tepat di depan kantor DPD Nasdem, terdakwa melihat korban Yohanes Naikoi sedang berjalan kaki. Entah apa penyebabnya, korban lalu ditendang oleh RAT.
"Korban terjatuh dan berteriak, Woooee.!!,". Para terdakwa tetap memacu kendaraan dan kumpul di jalan M.Yamin. Di tempat itu sudah ada dua saksi dewasa. Seorang saksi bernama Angga memprovokasi untuk kembali mencari korban. "Kenapa gak balik, dia kan sendirian," celetuk saksi Angga.
Kemudian mereka semuanya kembali mencari korban, dimana saat itu korban yang sempat sembunyi di balik pepohonan dan langsung dilempar batu oleh terdakwa anak AAK. Saat itu korban sempat menghindar dan berlari masuk kantor TVRI lalu dikejar oleh para terdakwa hingga korban berlari ke jalan Tukad Yeh Aye, Panjer.
"Korban terus dikejar sambil di lempari batu. Hingga korban berhasil didapati dan dikeroyok secara bersama-sama, hingga salah seorang saksi dewasa menusuk korban dengan sajam. Korban meregang nyawa tergeletak di jalan Dewi Madri menjelang subuh," terang jaksa dalam dakwaan. 7 rez
Komentar