16 Parpol Serahkan Perbaikan Syarat Pencalonan ke KPU Badung di Hari Terakhir, PDIP Lebih Awal
MANGUPURA, NusaBali.com - KPU Kabupaten Badung mencatat, 16 dari 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Badung akan menyerahkan dokumen perbaikan syarat pencalonan di hari terakhir, Minggu (9/7/2023).
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengabarkan, pihaknya baru menerima dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat (BMS) dari satu parpol saja yakni PDI Perjuangan (PDIP) Badung.
"Per Sabtu, baru PDI Perjuangan yang menyerahkan dokumen perbaikan bakal calon ke KPU Kabupaten Badung," ujar pria yang akrab disapa Kayun dikonfirmasi pada Minggu pagi.
Rombongan DPC PDIP Badung untuk menyerahkan dokumen perbaikan dipimpin oleh Ketua PAC DPIP Kecamatan Abiansemal sekaligus Ketua Komisi I DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan.
Sementara itu, Kayun membeberkan bahwa dipastikan 16 parpol lain yang berkontestasi di Badung pada Pemilu 2024 bakal menyerahkan dokumen perbaikan pada Minggu. Lantaran, merupakan hari terakhir masa perbaikan.
"Penyerahan dokumen perbaikan pada hari terakhir ini akan berlangsung hingga tengah malam pukul 23.59 Wita," imbuh Kayun.
Lanjut penyelenggara pemilu asal Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, pihaknya memiliki waktu sekitar empat pekan hingga Minggu (6/8/2023) untuk merampungkan proses verifikasi kembali terhadap dokumen perbaikan bacaleg.
"Selanjutnya, dilakukan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Badung pada 12-18 Agustus 2023 untuk diumumkan nanti pada 19-23 Agustus 2023," beber Kayun.
Untuk diketahui, ada 17 parpol yang bertarung pada Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Badung di mana Partai Ummat memilih absen. Dari 17 parpol yang berkontestasi, total ada 546 bacaleg didaftarkan.
Hasil verifikasi administrasi (vermin) pertama pasca pendaftaran, hanya 85 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sisanya sebanyak 461 bacaleg masih BMS.
Usai penyerahan dokumen perbaikan dan verifikasi kembali dokumen perbaikan bacaleg, parpol tidak akan memiliki kesempatan merevisi dokumen bacaleg mereka.
Menurut Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, bacaleg yang dokumennya masih belum memenuhi syarat pasca masa perbaikan akan gugur. Parpol tidak dapat mengganti bacaleg yang gugur karena hasil vermin kedua.
"Kecuali kalau bacaleg yang MS itu mengundurkan diri atau karena faktor lainnya, baru parpol bisa mengajukan penggantian. Kalau yang gugur tidak bisa diganti," kata Lidartawan dijumpai beberapa waktu lalu. *rat
Komentar