Orangtua Siswa Semprit Panitia PPDB
Orangtua siswa agar tidak mencekoki sang anak harus bersekolah di sekolah tertentu.
SEMARAPURA, NusaBali
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP di Klungkung, lewat jalur zonasi masih memicu polemik. Karena ada beberapa orangtua siswa ngotot agar anaknya masuk di sekolah tertentu dari luar zonasi. Hal ini tidak bisa dipenuhi oleh panitia di sekolah karena terbentur aturan.
Akibatnya, tak sedikit orangtua siswa menyemprit panitia pendaftaran PPDB di sekolah. Persoalan ini diakui oleh Kepala SMPN 1 Semarapura, Klungkung Nyoman Karyawan. “Kami tetap persilahkan untuk mendaftar, cuman saat proses seleksi nanti zona terdekat dengan sekolah mendapat skala prioritas, berdasarkan KK dan akta kelahiran siswa,” ujar Karyawan kepada NusaBali, Selasa (20/6).
Kasek asal Dusun Umasalakan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini pun harus tunduk terhadap peraturan tersebut. Terlebih seorang anaknya Kadek Harismawan Wiratmaja KS, akan melanjutkan ke tingkat SMP. “Sesuai zonasi anak saya itu, sudah saya daftarkan di SMPN 1 Banjarangkan,” tegas Karyawan.
Maka dari itu, Karyawan mengimbau khususnya kepada orangtua siswa agar tidak mencekoki sang anak harus bisa sekolah di sekolah tertentu. Karena pada intinya pendidikan itu sama, dan kesuksekan siswa juga ditentukan oleh kemauan belajar dari dirinya sendirinya. Untuk pendaftaran jalur zonasi tingkat SMP berlangsung 19 – 24 Juni, pengumuman pada 1 Juli. Setiap sekolah memiliki kuota masing-masing sesuai daya tampung kelas. “Kami di SMPN 1 memiliki kuota 256 siswa,” katanya.
Polemik terhadap PPDB jalur zonasi ini juga mendapat sorotan dari Anggota DPRD Klungkung Komang Gede Ludra. Dia menegaskan harus ada pengawasan ketat dari pihak terkait, jangan sampai terjadi manipulasi data kependudukan oleh oknum tertentu. “Kalau ini terjadi bisa masuk ke ranah pidana,” ancam Ludra.
Kata politisi dari Hanura ini, jangan sampai masalah itu terjadi setelah pengumuman. Momen pendaftaran inilah yang benar-benar harus dioptimalkan pengawasannya. Di satu sisi, Ludra menyorot terhadap sistim PPDB dari jalur zonasi. Mengingat banyak warga yang berstatus sebagai KK di desa A, namun kesehariannya tinggal di desa B yang notabne dekat dengan sekolah yang dituju. “Di Bali, termasuk di Klungkung kan ada warga yang tempat tinggalnya masih selak-seluk, bagaimana menyikapi hal ini,” tanya Ludra.
Kepala Dinas Pendidikan Klungkung Dewa Gede Darmawan mengatakan, peraturan ini sudah turun dari pusat. Pihaknya hanya bertugas untuk mengkawal sesuai dengan mekanisme. Mengenai status KK dan lokasi tempat tinggal siswa yang berbeda, tentu yang menjadi acuan sesuai KK jika lewat jalur zonasi.
Namun jika ada orangtua siswa yang pindah tugas dinas seperti dari Buleleng ke Klungkung, masih terbuka kesempatan untuk kuota 5 persen saja. Bagitu pula lewat jalur prestasi 5 persen. “Hal ini untuk memeratakan penyebaran siswa di sekolah-sekolah,” katanya. Sehingga saat terjadi kompetisi antar kabupaten maka kemampuan siswa akan lebih berimbang karena penyebaran siswa berprestasi lebih merata.
Untuk memantau jalannya PPDB, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Klungkung I Ketut Suastana didampingi Pengawas tingkat SMP I Gede Satria Wibawa, turun ke lapangan. Mereka memonitoring sekolah-sekolah sejak awal pendaftaran dibuka hingga selesai. “Secara umum berjalan dengan lancar,” kata Suastana.
Diakui, ada beberapa persoalan teknis di lapangan, seperti ada siswa yang tidak memiliki akta kelahiran karena belum diurus orangtu. Sehingga hal itu mesti dilengkapi sesuai syarat dan peraturan guna memudahkan proses seleksi nanti. “Secara tidak langsung hal ini juga mengajarkan agar kita tertib administrasi kependudukan,” katanya.
Pantauan di Kantor Disdukcapil Klungkung, orangtua siswa terus berdatangan untuk mengurus legalisir fotocopy KK dan akta kelahiran anaknya. Kondisi ini membuat Kantor Disdukcapil membludak. Setidaknya, Senin (19/6) dikunjungi oleh 500 warga untuk urusan tesebut, Selasa (20/6) pagi sudah masuk antrean 200 orang. “Banyak masyarakat yang harus mengantre hingga sore,” ujar Kadisukcapil Klungkung Komang Darma Suyasa.
Pihaknya menyebut membludaknya warga mengurus legalisir KK dan akta kelahiran karena masih kurang sosialisasi dari pihak terkait. Karena banyak orangtua siswa mengaku belum mengetahui peraturan ini sejak jauh-jauh hari, maka dari itu mereka datangnya secara bersamaan. *wa
Akibatnya, tak sedikit orangtua siswa menyemprit panitia pendaftaran PPDB di sekolah. Persoalan ini diakui oleh Kepala SMPN 1 Semarapura, Klungkung Nyoman Karyawan. “Kami tetap persilahkan untuk mendaftar, cuman saat proses seleksi nanti zona terdekat dengan sekolah mendapat skala prioritas, berdasarkan KK dan akta kelahiran siswa,” ujar Karyawan kepada NusaBali, Selasa (20/6).
Kasek asal Dusun Umasalakan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini pun harus tunduk terhadap peraturan tersebut. Terlebih seorang anaknya Kadek Harismawan Wiratmaja KS, akan melanjutkan ke tingkat SMP. “Sesuai zonasi anak saya itu, sudah saya daftarkan di SMPN 1 Banjarangkan,” tegas Karyawan.
Maka dari itu, Karyawan mengimbau khususnya kepada orangtua siswa agar tidak mencekoki sang anak harus bisa sekolah di sekolah tertentu. Karena pada intinya pendidikan itu sama, dan kesuksekan siswa juga ditentukan oleh kemauan belajar dari dirinya sendirinya. Untuk pendaftaran jalur zonasi tingkat SMP berlangsung 19 – 24 Juni, pengumuman pada 1 Juli. Setiap sekolah memiliki kuota masing-masing sesuai daya tampung kelas. “Kami di SMPN 1 memiliki kuota 256 siswa,” katanya.
Polemik terhadap PPDB jalur zonasi ini juga mendapat sorotan dari Anggota DPRD Klungkung Komang Gede Ludra. Dia menegaskan harus ada pengawasan ketat dari pihak terkait, jangan sampai terjadi manipulasi data kependudukan oleh oknum tertentu. “Kalau ini terjadi bisa masuk ke ranah pidana,” ancam Ludra.
Kata politisi dari Hanura ini, jangan sampai masalah itu terjadi setelah pengumuman. Momen pendaftaran inilah yang benar-benar harus dioptimalkan pengawasannya. Di satu sisi, Ludra menyorot terhadap sistim PPDB dari jalur zonasi. Mengingat banyak warga yang berstatus sebagai KK di desa A, namun kesehariannya tinggal di desa B yang notabne dekat dengan sekolah yang dituju. “Di Bali, termasuk di Klungkung kan ada warga yang tempat tinggalnya masih selak-seluk, bagaimana menyikapi hal ini,” tanya Ludra.
Kepala Dinas Pendidikan Klungkung Dewa Gede Darmawan mengatakan, peraturan ini sudah turun dari pusat. Pihaknya hanya bertugas untuk mengkawal sesuai dengan mekanisme. Mengenai status KK dan lokasi tempat tinggal siswa yang berbeda, tentu yang menjadi acuan sesuai KK jika lewat jalur zonasi.
Namun jika ada orangtua siswa yang pindah tugas dinas seperti dari Buleleng ke Klungkung, masih terbuka kesempatan untuk kuota 5 persen saja. Bagitu pula lewat jalur prestasi 5 persen. “Hal ini untuk memeratakan penyebaran siswa di sekolah-sekolah,” katanya. Sehingga saat terjadi kompetisi antar kabupaten maka kemampuan siswa akan lebih berimbang karena penyebaran siswa berprestasi lebih merata.
Untuk memantau jalannya PPDB, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Klungkung I Ketut Suastana didampingi Pengawas tingkat SMP I Gede Satria Wibawa, turun ke lapangan. Mereka memonitoring sekolah-sekolah sejak awal pendaftaran dibuka hingga selesai. “Secara umum berjalan dengan lancar,” kata Suastana.
Diakui, ada beberapa persoalan teknis di lapangan, seperti ada siswa yang tidak memiliki akta kelahiran karena belum diurus orangtu. Sehingga hal itu mesti dilengkapi sesuai syarat dan peraturan guna memudahkan proses seleksi nanti. “Secara tidak langsung hal ini juga mengajarkan agar kita tertib administrasi kependudukan,” katanya.
Pantauan di Kantor Disdukcapil Klungkung, orangtua siswa terus berdatangan untuk mengurus legalisir fotocopy KK dan akta kelahiran anaknya. Kondisi ini membuat Kantor Disdukcapil membludak. Setidaknya, Senin (19/6) dikunjungi oleh 500 warga untuk urusan tesebut, Selasa (20/6) pagi sudah masuk antrean 200 orang. “Banyak masyarakat yang harus mengantre hingga sore,” ujar Kadisukcapil Klungkung Komang Darma Suyasa.
Pihaknya menyebut membludaknya warga mengurus legalisir KK dan akta kelahiran karena masih kurang sosialisasi dari pihak terkait. Karena banyak orangtua siswa mengaku belum mengetahui peraturan ini sejak jauh-jauh hari, maka dari itu mereka datangnya secara bersamaan. *wa
1
Komentar