Pemilih Disabilitas di Buleleng 3.541 Orang
Mereka yang berkebutuhan khusus dipastikan mendapat kesempatan yang sama untuk menggunakan hak suaranya memilih wakil rakyat.
SINGARAJA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menyatakan, jumlah pemilih disabilitas di wilayah Buleleng mencapai 3.541 orang. Untuk memastikan warga disabilitas menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu serentak di 2024, KPU Buleleng akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah diakses penyadang disabilitas.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Buleleng, jumlah pemilih penyandang disabilitas mencapai 3.541 orang. Terdiri dari penyandang disabilitas fisik ada 1.738 orang, penyandang disabilitas intelektual ada 124 orang, penyandang disabilitas mental ada 703 orang, penyandang disabilitas sensorik wicara ada 375 orang, penyandang disabilitas sensorik rungu ada 185 orang, dan penyandang disabilitas sensorik netra ada 416 orang.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, KPU Buleleng akan mempersiapkan TPS yang inklusif bagi penyandang disabilitas di daerah pemilihan (Dapil) 9 wilayah kecamatan. Selain itu, pihaknya juga melatih Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar ramah memperlakukan para penyandang disabilitas.
Dengan begitu, mereka yang berkebutuhan khusus dipastikan mendapat kesempatan yang sama untuk menggunakan hak suaranya memilih wakil rakyat. "Nanti kami akan sesuaikan dimana TPS yang ada penyandang disabilitas dan sudah kami petakan. Nantinya akan kita buatkan TPS yang ramah untuk mereka," ujar Komang Dudhi Udiyana, Minggu (9/7).
Adapun TPS yang ramah untuk penyandang disabilitas, yakni TPS yang mudah diakses. Seperti untuk pemilih disabilitas tuna netra akan disediakan template braille. Kemudian untuk yang memakai kursi roda akan dibuatkan akses jalur menuju TPS. "Prinsipnya harus ramah. Kita juga memprioritaskan kelompok rentan lain seperti ibu hamil dan para lansia," imbuh dia.
Dengan upaya tersebut, pihaknya yakin bisa memaksimalkan pelayanan agar para penyandang disabilitas bisa menyalurkan hak pilihnya. Pihaknya pun menjamin pendamping tidak mempengaruhi para penyandang disabilitas saat memilih. "Pasti didampingi petugas atau keluarganya boleh. Soal dorongan untuk memilih calon ini kami tidak mau negatif dulu," terangnya. 7mzk
Komentar