Penyerahan Berkas Perbaikan Dokumen Bacaleg ke KPU Badung
PDIP Badung Parpol Pertama
Pada hari terakhir, Minggu (9/7) hingga pukul 21.00 Wita di KPU Badung baru 14 parpol yang menyerahkan berkas perbaikan dokumen bacaleg.
MANGUPURA, NusaBali
Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Badung menjadi partai pertama yang menyerahkan perbaikan dokumen kelengkapan administrasi bakal caleg DPRD Badung ke KPU setempat, Sabtu (8/7). Sementara pada Minggu (9/7) pukul 21.00 Wita, baru 13 partai politik yang menyerahkan dokumen perbaikan.
Dokumen perbaikan dari PDIP diserahkan oleh liaison officer (LO) atau penghubung, I Made Ponda Wirawan. Dikonfirmasi mengenai perbaikan dokumen bakal calon, Ponda Wirawan mengakui terdapat sejumlah perbaikan dokumen sesuai hasil verifikasi administrasi KPU Badung. “Kita sudah serahkan perbaikannya. Tidak ada hal prinsip, hanya terjadi perbedaan seperti penulisan ejaan nama yang berbeda dari KTP dan dokumen lainnya,” kata Ponda, Minggu (9/7).
Politisi yang kini menjabat Ketua Komisi I DPRD Badung itu pun menyampaikan perbedaan itu seperti, ejaan di KTP menggunakan nama lengkap, pada dokumen yang menjadi persyaratan ditulis singkat. Misal, namanya I Putu disingkat menjadi IPT. “Karena menggunakan sistem Silon jadi harus diperbaiki,” kata politisi asal Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal ini.
Saat ditanya apakah akan ada perubahan nama caleg khusus untuk mengisi kuota perempuan, Ponda menegaskan, semua dapil kuota perempuan sudah lengkap. Terkait pembulatan aturan yang mengenai pembulatan ke atas, lanjut dia, sudah kembali menjadi pembulatan ke bawah. “Jadi semua sudah aman, tidak ada perubahan lagi,” ucap Ponda.
Sementara itu, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengungkapkan, PDIP menjadi yang pertama menyerahkan perbaikan dokumen kelengkapan administrasi bakal caleg DPRD Badung. Sedangkan partai lainnya memilih di hari terakhir, Minggu kemarin. Hingga pukul 21.00 Wita, baru 14 parpol yang menyetor perbaikan di antaranya Perindo, Hanura, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, Demokrat, Golkar, Gerindra, PSI, PAN, PBB, dan PKN. “Penyerahan dokumen perbaikan pada hari terakhir ini akan berlangsung hingga tengah malam pukul 23.59 Wita,” ucap pria yang akrab disapa Kayun ini.
Untuk diketahui, ada 17 parpol yang bertarung pada Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Badung, kecuali Partai Ummat. Total ada 546 bacaleg yang didaftarkan. Namun dari hasil verifikasi administrasi, ada 461 bacaleg dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan harus dilakukan perbaikan dokumen paling lambat disetor Minggu (9/7). Selanjutnya, proses verifikasi kembali terhadap dokumen perbaikan bacaleg akan dilakukan hingga Minggu (6/8). Kemudian, penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Badung pada 12-18 Agustus 2023 untuk diumumkan nanti pada 19-23 Agustus 2023. 7 ind
1
Komentar