Baju dan Tas Ditemukan di Terowongan
Tim gabungan Polres Badung dan Brimob Polda Bali terjun ke LP Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (20/6) pagi, untuk lakukan olah TKP terkait kaburnya empat narapidana berkewarganegaraan asing.
Pasca Kaburnya 4 Napi Warga Negara Asing dari LP Kerobokan
DENPASAR, NusaBali
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan baju, tas, sepatu, linggis, dan lampu di dalam terowongan yang digunakan keempat napi untuk kabur.
Belasan personel Polres Badung dan Brimob Polda Bali tiba di LP Kerobokan, Selasa pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Selain untuk melakukan olah TKP, polisi juga meminta keterangan 10 petugas jaga malam LP Kerobokan saat keempat kabur, Senin (19/6) subuh.
Khusus olah TKP, dilakukan personel Brimob Polda Bali, yang terjun dengan peralatan selam lengkap untuk menyusuri terowongan berukuran 75 cm x 50 cm sepanjang 15 meter, yang berada sekitar 1,5 meter dia bawah tanah. Dalam penelusuran terowongan yang berlangsung selama 2 jam dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 11.00 Wita itu, petugas gagal menembus ujung lubang lantaran genangan air dan sempitnya terowongan.
Namun, dari penyusuran oleh personel Brimob dengan peralatan selam yang lengkap, ditemukan sejumlah barang bukti baru. Di antaranya, tas berisi carger laptop, baju, sandal, sepatu, linggis, dan lampu penerang. Khusus untuk baju yang ditemukan dalam terowongan, diduga kuat milik Tee Kok King bin Tee Kim Sai, 50, Warga Negara Malaysia terpidana 7 tahun 6 bulan terkait kasus narkotika.
Barang bukti milik napi kabur yang ditemukan dalam terowongan ini kemarin dibawa ke Mapolres Badung untuk dilakukan identifikasi. "BB itu ditemukan hanya beberapa meter saja dari bibir lubang utama. Anggota Brimob tidak bisa masuk ke terowongan sepanjang 15 meter, karena air keruh dan lubangnya sempit," ungkap Kapolres Badung, AKBP Yudit Satriya Hananta, yang kemarin juga ikut terjun ke lokasi TKP.
Hingga Selasa kemarin, empat napi yang kabur dari LP Kerbokan melalui terowongan, belum ditemukan petugas. Menurut Kapolres AKBP Yudit Satriya, untuk mengantisipasi kaburnya keempat napi ke luar Bali, kepolisian mempertebal pengamanan di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban (Kecamatan Kuta, Badung), Pelabuhan Gilimanuk (Kecamatan Melaya, Jembrana), Pelabuhan Padangbai (Kecamatan Manggis, Karangasem), dan sejumlah pelabuhan rakyat.
Sementara itu, petugas juga menempuh upaya niskala untuk mendeteksi keberadaan empat napi yang kabur dari LP Kerobokan ini. Salah satunya, menggelar ritual nunasang (menanyakan kepada orang pintar) dan juga upacara khusus di LP Kerobokan, Senin malam.
Berdasarkan petunjuk niskala ini, keempat napi yang kabur dari LP Kerobokan sudah berada di wilayah Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. “Hanya saja, tidak diketahui pasti di mana titik persembunyian kereka. Polisi sudah disebar untuk mencari napi kabur yang ke wilayah Jimbaran,” ungkap sumber NusaBali di lingkup LP Kerobokan, Selasa kemarin.
Empat napi yang kabur semuanya berkewarganegaraan asing dan menghuni Blok Bedugul LP Kerobokan. Mereka diduga kabur melalui terowongan yang tembus arah barat dari LP Kerobokan, Senin subuh sekitar pukul 05.00 Wita, sebelum hujan. Namun, kaburnya keempat napi ini baru diketahui sekitar pukul 07.30 Wita, saat dilakukan serah terima petugas jaga malam ke petugas jaga pagi.
Keempat napi yang kabur dari LP Kerobokan ini terjerat kasus berbeda. Pertama, Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi, 33, warga negara Australia terpidana 1 tahun penjara terkait kasus keimigrasian, yang ditahan di Blok Bedugul LP Kerobokan sejak 5 April 2016. Uniknya, Michael John yang dikenal sebagai pelatih boxer kalangan napi LP Kerobokan, justru kabur hanya berselang 2 bulan jelang bebas.
Kedua, Dimitar Nikolov Iliev, warga negara Bulgaria terpidana 7 tahun penjara karena langgar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang diitahan di Blok Bedugul LP Kerobokan sejak 13 Juni 2016. Dia baru masih hari menjalani sisa hukumannya 5 tahun, 3 Bulan, 6 hari.
Ketiga, Sayed Mohamesd Said, 31, warga negara India terpidana 14 tahun penjara terkait kasus narkotika, yang ditahan di Blok Brdugul LP Kerobokan sejak 10 September 2015. Keempat, Tee King bin Tee Kim Sai, 50, warga negara Malaysia terpidana 7 tahun 6 bulan penjara kasus narkotika yang ditahan di Blok Bedugul LP Kerobokan sejak divonis majelis hakim PN Denpasar, 15 September 2016. *dar
DENPASAR, NusaBali
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan baju, tas, sepatu, linggis, dan lampu di dalam terowongan yang digunakan keempat napi untuk kabur.
Belasan personel Polres Badung dan Brimob Polda Bali tiba di LP Kerobokan, Selasa pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Selain untuk melakukan olah TKP, polisi juga meminta keterangan 10 petugas jaga malam LP Kerobokan saat keempat kabur, Senin (19/6) subuh.
Khusus olah TKP, dilakukan personel Brimob Polda Bali, yang terjun dengan peralatan selam lengkap untuk menyusuri terowongan berukuran 75 cm x 50 cm sepanjang 15 meter, yang berada sekitar 1,5 meter dia bawah tanah. Dalam penelusuran terowongan yang berlangsung selama 2 jam dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 11.00 Wita itu, petugas gagal menembus ujung lubang lantaran genangan air dan sempitnya terowongan.
Namun, dari penyusuran oleh personel Brimob dengan peralatan selam yang lengkap, ditemukan sejumlah barang bukti baru. Di antaranya, tas berisi carger laptop, baju, sandal, sepatu, linggis, dan lampu penerang. Khusus untuk baju yang ditemukan dalam terowongan, diduga kuat milik Tee Kok King bin Tee Kim Sai, 50, Warga Negara Malaysia terpidana 7 tahun 6 bulan terkait kasus narkotika.
Barang bukti milik napi kabur yang ditemukan dalam terowongan ini kemarin dibawa ke Mapolres Badung untuk dilakukan identifikasi. "BB itu ditemukan hanya beberapa meter saja dari bibir lubang utama. Anggota Brimob tidak bisa masuk ke terowongan sepanjang 15 meter, karena air keruh dan lubangnya sempit," ungkap Kapolres Badung, AKBP Yudit Satriya Hananta, yang kemarin juga ikut terjun ke lokasi TKP.
Hingga Selasa kemarin, empat napi yang kabur dari LP Kerbokan melalui terowongan, belum ditemukan petugas. Menurut Kapolres AKBP Yudit Satriya, untuk mengantisipasi kaburnya keempat napi ke luar Bali, kepolisian mempertebal pengamanan di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban (Kecamatan Kuta, Badung), Pelabuhan Gilimanuk (Kecamatan Melaya, Jembrana), Pelabuhan Padangbai (Kecamatan Manggis, Karangasem), dan sejumlah pelabuhan rakyat.
Sementara itu, petugas juga menempuh upaya niskala untuk mendeteksi keberadaan empat napi yang kabur dari LP Kerobokan ini. Salah satunya, menggelar ritual nunasang (menanyakan kepada orang pintar) dan juga upacara khusus di LP Kerobokan, Senin malam.
Berdasarkan petunjuk niskala ini, keempat napi yang kabur dari LP Kerobokan sudah berada di wilayah Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. “Hanya saja, tidak diketahui pasti di mana titik persembunyian kereka. Polisi sudah disebar untuk mencari napi kabur yang ke wilayah Jimbaran,” ungkap sumber NusaBali di lingkup LP Kerobokan, Selasa kemarin.
Empat napi yang kabur semuanya berkewarganegaraan asing dan menghuni Blok Bedugul LP Kerobokan. Mereka diduga kabur melalui terowongan yang tembus arah barat dari LP Kerobokan, Senin subuh sekitar pukul 05.00 Wita, sebelum hujan. Namun, kaburnya keempat napi ini baru diketahui sekitar pukul 07.30 Wita, saat dilakukan serah terima petugas jaga malam ke petugas jaga pagi.
Keempat napi yang kabur dari LP Kerobokan ini terjerat kasus berbeda. Pertama, Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi, 33, warga negara Australia terpidana 1 tahun penjara terkait kasus keimigrasian, yang ditahan di Blok Bedugul LP Kerobokan sejak 5 April 2016. Uniknya, Michael John yang dikenal sebagai pelatih boxer kalangan napi LP Kerobokan, justru kabur hanya berselang 2 bulan jelang bebas.
Kedua, Dimitar Nikolov Iliev, warga negara Bulgaria terpidana 7 tahun penjara karena langgar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang diitahan di Blok Bedugul LP Kerobokan sejak 13 Juni 2016. Dia baru masih hari menjalani sisa hukumannya 5 tahun, 3 Bulan, 6 hari.
Ketiga, Sayed Mohamesd Said, 31, warga negara India terpidana 14 tahun penjara terkait kasus narkotika, yang ditahan di Blok Brdugul LP Kerobokan sejak 10 September 2015. Keempat, Tee King bin Tee Kim Sai, 50, warga negara Malaysia terpidana 7 tahun 6 bulan penjara kasus narkotika yang ditahan di Blok Bedugul LP Kerobokan sejak divonis majelis hakim PN Denpasar, 15 September 2016. *dar
1
Komentar