Dana Pengawasan Pilgub Bali Disepakati Rp 62 Miliar
Berakhir sudah gonjang-ganjing masalah dana pengawasan Pilgub Bali 2018 kepada Bawaslu Bali.
DENPASAR, NusaBali
Setelah melalui perjuangan dan pembahasan yang alot, dana pengawasan Pilgub akhirnya disetujui Rp 62 miliar.
Golnya dana pengawasan Pilgub Bali 2018 sebesar Rp 62 miliar ini dicapai setelah Sekda Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, turun tangan langsung dan memanggil Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, ke Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (20/6). Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung selama 20 menit itu, Ketut Rudia didampingi anggota Bawaslu Bali lainnya: I Wayan Widyardana Putra dan I Ketut Sunadra. Sedangkan Sekda Tjok Pemayun didampingi Kepala Badan Kesbanglimaspol Provinsi Bali, Putu Jaya Suartama.
Seusai pertemuan, Sekda Tjok Pemayun mengatakan anggaran pengawasalan Pilgub Bali 2018 untuk Bawaslu Bali sudah final di angka Rp 62 miliar. Dana sebesar itu dianggarkan multiyear, yakni lewat APBD Induk 2017, APBd Perubahan 2017, dan APBD Induk 2018. Skemanya masih menunggu menyusun Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Semula, Bawaslu Bali mengusulkan anggaran pengawasan Pilgub 2018 sebesar Rp 68 miliar. Bawaslu sempat kelabakan, karena Bappeda Provinsi Bali disebut-sebut hanya setuju Rp 35 miliar. pada akhirnya, pemerintah setuju anggaran pengawasan Rp 62 miliar. Menurut Tjok Pemayun, pihaknya dengan gamblang menjelaskan kepada Basawlu tentang kondisi anggaran Pemprov Bali, sehingga dilakukan efisiensi-efisiensi.
Jadi, kata Tjok Pemayun, Pemprov Bali bukannya menolak pengajuan Bawaslu. Pemprov Bali mendukung pelaksanaan pesta gong demokrasi Pilgub Bali 2018 tetap berjalan. Namun, karena kondisi keuangan saat ini, Pemprov Bali harus melakukan efisiensi.
“Pembahasan anggaran pengawasan Pilgub Bali 2018 ini menjadi agak panjang, karena kita hitung pos-pos mana bisa dirasionalisasi dan celah aturannya untuk memberikan anggaran kepada Bawaslu. Tadi Bawaslu kita kasi penjelasan, supaya mereka paham kondisi anggaran. Akhirnya, mereka mengerti,” papar Tjok Pemayun.
Tjok Pemayun menyayangkan peristiwa sebelumnya ketika rombongan Bawaslu mendatangi kantornya, tapi tidak ketemu, lalu beritanya muncul di media. Menurut Tjok Pemayun, hal tersebut hanya soal komunikasi dan masalah waktu saja.
“Berita di media, seolah-olah Bawaslu dan Pemprov Bali berseberangan. Sebenarnya nggak ada begitu. Saya kebetulan saja tidak di tempat saat itu, karena sedang ada tugas. Saya ada di tempat ketuka Bawaslu nggak bisa datang. Jadi, susah ketemu. Tapi, inilah pembelajaran buat kita semua,” ujar mantan Karo Tata Pemerintahan Setda Provinsi Bali dan Kepala Bappeda Provinsi Bali ini.
Itu sebabnya, Tjok Pemayun kemarin langsung ambil langkah turun tangan menyelesaikan permasalahan, karena antara Bawaslu dan Bappeda tidak ada titik temu terkait dana pengawasan Pilgub 2018. “Ya, wajar saja prosesnya alot, karena Bappeda juga menghitung-hitung, menyesuaikan dengan aturan. Nah, supaya tidak makin panjang dan saya rasa ada waktu, hari ini (kemarin) saya selaku Ketua Tim Anggaran Daerah berupaya menyelesaikannya,” tandas birokrat asal Puri Madangan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia mengatakan pertemuan dengan Sekda Tjok Pemayun kemarin berlangsung sangat cair. Tidak ada ketegangan. Dalam pertemuan itu, Rudia menjelaskan secara gamblang kebutuhan anggaran pengawasan Pilgub Bali 2018.
Rudia memaparkan, total kebutuhan anggaran pengawasan Pilgub Bali mencapai Rp 62.898.316.000. Jika dianggarkan dua tahun anggaran, kebutuhan tahun 2017 sebesar Rp 27.318.929.000. Sedangkan sisanya tahun 2018 sebesar Rp 35.519.387.000. “Pak Sekda langsung merespons. Intinya, kebutuhan tersebut dipenuhi dengan skema satu naskah NPHD untuk dua tahun anggaran,” kata Rudia.
Rudia mengakui juga bahwa Bawaslu selama ini belum bisa diterima Sekda Tjok Pemayun, karena banyaknya agenda orang nomor satu di jajaran birokrasi Pemprov Bali tersebut. Rudia pun lega dan mengapresiasi sikap Pemprov Bali, yang akhirnya sepakati dana pengawasan Pilgub Bali sebesar Rp 62 miliar.
"Pertama, saya mengucapkan syukur kepada Tuhan. Kedua, saya merasa plong dan mengapresiasi Pemprov Bali. Sekarang kami dan Pemprov Bali sedang membahas NPHD," papar Rudia.
Lima hari sebelumnya, 15 Juni 2017, pemerintah juga telah menyetujui anggaran Pilgub Bali 2018 sebesar Rp 229,36 miliar untuk KPU Bali. Dana sebesar itu alokasinya untuk honorarium sekitar Rp 99.222.800.000, sementara sisanya untuk pengadaan barang dan jasa senilai 130.137.200.000.
Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Pilgub Bali 2018 sebesar Rp 229,36 miliar ini tinggal ditandatangani antara KPU Bali dan Gubernur Bali. Menurut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, penandatanganan NPHD dana Pilgub rencananya akan dilakukan sebelum 23 Juni 2017. Sesuai dengan draft NPHD, kata Sugiada, dana Pilgub Bali 2018 dianggarkan bertahap. Rinciannya, di APBD Induk Tahun 2017 senilai Rp 100 miliar, di APBD Perubahan 2017 sebesar Rp 25 miliar, dan APBD Induk 2018 mencapai Rp 104 miliar. *nat
Golnya dana pengawasan Pilgub Bali 2018 sebesar Rp 62 miliar ini dicapai setelah Sekda Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, turun tangan langsung dan memanggil Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, ke Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (20/6). Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung selama 20 menit itu, Ketut Rudia didampingi anggota Bawaslu Bali lainnya: I Wayan Widyardana Putra dan I Ketut Sunadra. Sedangkan Sekda Tjok Pemayun didampingi Kepala Badan Kesbanglimaspol Provinsi Bali, Putu Jaya Suartama.
Seusai pertemuan, Sekda Tjok Pemayun mengatakan anggaran pengawasalan Pilgub Bali 2018 untuk Bawaslu Bali sudah final di angka Rp 62 miliar. Dana sebesar itu dianggarkan multiyear, yakni lewat APBD Induk 2017, APBd Perubahan 2017, dan APBD Induk 2018. Skemanya masih menunggu menyusun Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Semula, Bawaslu Bali mengusulkan anggaran pengawasan Pilgub 2018 sebesar Rp 68 miliar. Bawaslu sempat kelabakan, karena Bappeda Provinsi Bali disebut-sebut hanya setuju Rp 35 miliar. pada akhirnya, pemerintah setuju anggaran pengawasan Rp 62 miliar. Menurut Tjok Pemayun, pihaknya dengan gamblang menjelaskan kepada Basawlu tentang kondisi anggaran Pemprov Bali, sehingga dilakukan efisiensi-efisiensi.
Jadi, kata Tjok Pemayun, Pemprov Bali bukannya menolak pengajuan Bawaslu. Pemprov Bali mendukung pelaksanaan pesta gong demokrasi Pilgub Bali 2018 tetap berjalan. Namun, karena kondisi keuangan saat ini, Pemprov Bali harus melakukan efisiensi.
“Pembahasan anggaran pengawasan Pilgub Bali 2018 ini menjadi agak panjang, karena kita hitung pos-pos mana bisa dirasionalisasi dan celah aturannya untuk memberikan anggaran kepada Bawaslu. Tadi Bawaslu kita kasi penjelasan, supaya mereka paham kondisi anggaran. Akhirnya, mereka mengerti,” papar Tjok Pemayun.
Tjok Pemayun menyayangkan peristiwa sebelumnya ketika rombongan Bawaslu mendatangi kantornya, tapi tidak ketemu, lalu beritanya muncul di media. Menurut Tjok Pemayun, hal tersebut hanya soal komunikasi dan masalah waktu saja.
“Berita di media, seolah-olah Bawaslu dan Pemprov Bali berseberangan. Sebenarnya nggak ada begitu. Saya kebetulan saja tidak di tempat saat itu, karena sedang ada tugas. Saya ada di tempat ketuka Bawaslu nggak bisa datang. Jadi, susah ketemu. Tapi, inilah pembelajaran buat kita semua,” ujar mantan Karo Tata Pemerintahan Setda Provinsi Bali dan Kepala Bappeda Provinsi Bali ini.
Itu sebabnya, Tjok Pemayun kemarin langsung ambil langkah turun tangan menyelesaikan permasalahan, karena antara Bawaslu dan Bappeda tidak ada titik temu terkait dana pengawasan Pilgub 2018. “Ya, wajar saja prosesnya alot, karena Bappeda juga menghitung-hitung, menyesuaikan dengan aturan. Nah, supaya tidak makin panjang dan saya rasa ada waktu, hari ini (kemarin) saya selaku Ketua Tim Anggaran Daerah berupaya menyelesaikannya,” tandas birokrat asal Puri Madangan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia mengatakan pertemuan dengan Sekda Tjok Pemayun kemarin berlangsung sangat cair. Tidak ada ketegangan. Dalam pertemuan itu, Rudia menjelaskan secara gamblang kebutuhan anggaran pengawasan Pilgub Bali 2018.
Rudia memaparkan, total kebutuhan anggaran pengawasan Pilgub Bali mencapai Rp 62.898.316.000. Jika dianggarkan dua tahun anggaran, kebutuhan tahun 2017 sebesar Rp 27.318.929.000. Sedangkan sisanya tahun 2018 sebesar Rp 35.519.387.000. “Pak Sekda langsung merespons. Intinya, kebutuhan tersebut dipenuhi dengan skema satu naskah NPHD untuk dua tahun anggaran,” kata Rudia.
Rudia mengakui juga bahwa Bawaslu selama ini belum bisa diterima Sekda Tjok Pemayun, karena banyaknya agenda orang nomor satu di jajaran birokrasi Pemprov Bali tersebut. Rudia pun lega dan mengapresiasi sikap Pemprov Bali, yang akhirnya sepakati dana pengawasan Pilgub Bali sebesar Rp 62 miliar.
"Pertama, saya mengucapkan syukur kepada Tuhan. Kedua, saya merasa plong dan mengapresiasi Pemprov Bali. Sekarang kami dan Pemprov Bali sedang membahas NPHD," papar Rudia.
Lima hari sebelumnya, 15 Juni 2017, pemerintah juga telah menyetujui anggaran Pilgub Bali 2018 sebesar Rp 229,36 miliar untuk KPU Bali. Dana sebesar itu alokasinya untuk honorarium sekitar Rp 99.222.800.000, sementara sisanya untuk pengadaan barang dan jasa senilai 130.137.200.000.
Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Pilgub Bali 2018 sebesar Rp 229,36 miliar ini tinggal ditandatangani antara KPU Bali dan Gubernur Bali. Menurut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, penandatanganan NPHD dana Pilgub rencananya akan dilakukan sebelum 23 Juni 2017. Sesuai dengan draft NPHD, kata Sugiada, dana Pilgub Bali 2018 dianggarkan bertahap. Rinciannya, di APBD Induk Tahun 2017 senilai Rp 100 miliar, di APBD Perubahan 2017 sebesar Rp 25 miliar, dan APBD Induk 2018 mencapai Rp 104 miliar. *nat
1
Komentar