Di Bangli, PBB Tidak Serahkan Perbaikan
Pengajuan Dokumen Perbaikan Berakhir
KPU Bangli
Putu Gede Pertama Pujawan
Bacaleg
parpol
Penetapan Daftar Calon Sementara
Partai Bulan Bintang (PBB)
Tidak Memenuhi Syarat
BANGLI, NusaBali - Proses pengajuan dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) di KPU Bangli sudah berakhir pada Minggu (9/7). Terdata ada 1 partai politik (Parpol) tidak mengajukan dokumen perbaikan terhadap persyaratan administrasi bacaleg.
Ketua KPU Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan menjelaskan, hingga penutupan pengajuan dokumen perbaikan bacaleg berakhir, dari 16 parpol ada 1 parpol yang tidak mengajukan dokumen perbaikan.
“Seluruh parpol yang sebelumnya mengajukan bacaleg, memang masih ada dokumennya yang belum lengkap. Namun ada 1 partai yang hingga batas akhir tidak mengajukan perbaikan dokumen. Parpol yang tidak mengajukan perbaikan yakni Partai Bulan Bintang (PBB). Kita memberikan ruang untuk perbaikan, tapi tidak mengajukan dokumen perbaikan," ujar Pujawan, Senin (10/9).
Lanjut dia, rencananya pada 10 Juli sampai 6 Agustus mendatang akan dilakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan yang diajukan oleh parpo terhadap data bacaleg. "Setelah itu baru dilakukan penyusunan hasil verifikasi administrasi. Kemudian dilakukan penetapan daftar calon sementara (DCS)," ungkap Pujawan.
Ditanya soal alasan bacaleg dari PBB tidak mengajukan perbaikan, Pujawan mengaku tidak tahu pasti alasan bacaleg tidak mengajukan. "Pilihannya mereka mengajukan atau tidak. Ketika mereka tidak memanfaatkan kesempatan untuk perbaikan, itu hak parpol. Namun kita tetap melakukan verifikasi, kita tunggu hasil akhirnya seperti apa," sebutnya.
Menurut Pujawan, saat ini sudah mendekati waktu penentuan status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ketua KPU asal Banjar Tegal, Kelurahan Bebalang, Bangli ini menyampaikan, masih memungkinkan untuk dilakukan pergantian bacaleg.
Ada persyaratan-persyaratan untuk mengajukan pergantian. Semisal bacaleg mengundurkan diri, maka dari parpol bisa mengusulkan kandidat lagi.
"Sebelum daftar calon tetap (DCT) masih memungkinkan untuk pergantian. Untuk calon pengganti harus melengkapi dokumen persyaratan, nanti kami akan lakukan verifikasi kembali," ujarnya. esa
Komentar