Parpol Masih Gradag-Grudug, KPU Evaluasi
Semua Balon DPD RI dan Bacaleg Ajukan Perbaikan Syarat
DENPASAR, NusaBali - KPU Provinsi Bali menyayangkan partai politik (parpol) masih gradag-grudug di detik-detik akhir masa pengajuan dokumen perbaikan syarat pencalonan, Minggu (9/7).
Meskipun 17 bakal calon (balon) Anggota DPD RI Dapil Bali dan 18 parpol telah mengajukan dokumen perbaikan bakal caleg DPRD Provinsi Bali yang belum memenuhi syarat (BMS) sebelum tenggat waktu pukul 23.59 Wita.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan pengajuan dokumen perbaikan seluruh peserta Pemilu 2024 telah tuntas pada, Minggu malam pukul 23.00 Wita. Akan tetapi, Lidartawan berharap peserta pemilu bisa belajar dari proses pendaftaran awal sehingga tidak lagi mencari hari terakhir apalagi di masa injury time untuk menuntaskan tahapan.
"Sebenarnya saya berharap Minggu pagi harusnya sudah selesai karena sudah ada waktu dua pekan untuk mereka mengajukan dokumen perbaikan. Ini akan menjadi bahan evaluasi kami bersama," beber Lidartawan ketika dikonfirmasi, Senin (10/7).
Lanjut Lidartawan, keberadaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI merupakan bentuk inovasi dan respons terhadap sistem manual pada pemilu lampau yang membuat tahapan berjalan molor. Untuk itu, keberadaan Silon seharusnya mempermudah peserta pemilu untuk berproses lebih cepat.
"Inilah yang akan kami evaluasi, apa-apa saja yang membuat mereka itu lambat. Di setiap tahapan KPU memang wajib melakukan evaluasi baik secara internal maupun eksternal," tegas mantan Ketua KPU Bangli periode 2008-2013 ini.
Lidartawan mendorong seluruh stakeholder kepemiluan baik penyelenggara, pengawas, dan peserta bersama-sama mengevaluasi diri secara internal maupun eksternal. Harapannya, hasil evaluasi bisa menjadi bahan perbaikan untuk pemilu berikutnya termasuk soal gradag-grudug di masa injury time.
Selama dua pekan ini KPU Bali mengaku tidak ada kendala berarti, termasuk soal Silon yang pada masa pendaftaran awal sempat mengalami gangguan akibat high traffic. Hanya saja, dokumen perbaikan yang disampaikan parpol masih belum sesuai petunjuk teknis KPU RI sehingga ada dokumen yang dikembalikan ke parpol untuk diperbaiki.
Selama penerimaan pengajuan dokumen perbaikan dari peserta pemilu hingga Minggu malam, KPU Bali baru sekadar memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan. Sejauh dokumen yang diperlukan ada, benar, dan lengkap maka akan diterima KPU Bali. Soal keabsahannya bakal diverifikasi kembali hingga empat pekan ke depan, yakni Minggu (6/8) mendatang.
"Kami belum bisa menyimpulkan (soal ada atau tidaknya pergantian/perombakan daftar bakal caleg) karena belum boleh dicek satu persatu. Baru mencocokkan saja antara yang diserahkan dengan yang di sistem. Harus direkapitulasi dulu, setelah verifikasi baru tahu," imbuh penyelenggara pemilu kelahiran Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng ini.
Seperti diketahui berdasarkan hasil verifikasi pasca pendaftaran awal, ada 18 balon Anggota DPD RI Dapil Bali dan 795 bakal caleg dari 18 parpol di tingkat Provinsi Bali yang mendaftar. Dari 18 balon Anggota DPD RI, 17 dinyatakan BMS dan satu tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga hanya 17 balon DPD RI yang berhak menempuh tahapan selanjutnya. Sementara, 715 dari 795 bakal caleg dinyatakan BMS.
Usai menuntaskan tahapan pengajuan dokumen perbaikan syarat pencalonan, KPU Bali memulai tahap verifikasi dokumen perbaikan pada Senin ini. Hasil verifikasi kedua ini bakal menjadi dasar penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS). Selama proses pencermatan rancangan dan penyusunan DCS, stakeholder kepemiluan akan turut terlibat.
DCS Anggota DPD RI Dapil Bali dan Anggota DPRD Provinsi Bali akan diumumkan KPU Bali pada, Sabtu (19/8) mendatang. Setelah nama-nama calon dibuka untuk umum, publik dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS. Respons publik khususnya terhadap DCS DPRD Bali bakal menjadi basis pengajuan calon pengganti oleh parpol. 7 ol1
Komentar