Wabup Suiasa Sampaikan 4 Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Badung
MANGUPURA, NusaBali - Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mewakili Bupati I Nyoman Giri Prasta menghadiri rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana DPRD Badung, Senin (10/7).
Dalam rapat tersebut, Wabup Suiasa menyampaikan empat ranperda, salah satunya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II Made Sunarta. Hadir Forkopimda Badung, pejabat di lingkungan Pemkab Badung, pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Badung, para Direksi Perusda Badung, para Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Badung.
Wabup Suiasa menyampaikan keempat ranperda tersebut adalah tentang Penyampaian Penjelasan Bupati Badung Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Badung Tahun 2023-2043, dan Ranperda tentang Inovasi Daerah.
'Berkenaan dengan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Badung Tahun Anggaran 2022, seluruh kegiatan dalam pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mulai dari proses perencanaan, penganggaran pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah, rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif," ujar Wabup Suiasa.
Sedangkan terkait Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah, Wabup Suiasa menyebut, kerja sama daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling membutuhkan, yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Badung tahun 2023-2043 dikatakan sebagai wujud nyata dalam membangun Badung, khususnya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah. Serta Ranperda tentang Inovasi Daerah merupakan jawaban atas meningkatnya kesadaran akan peran penting inovasi dalam mendorong berbagai pihak untuk terus menggali pemahaman yang lebih baik.
Ketua DPRD Putu Parwata menyampaikan, pertanggungjawaban APBD Badung Tahun Anggaran 2022 menjadi satu mekanisme yang harus dijalankan setelah dilakukan audit oleh BPK RI.
"Ada beberapa indikator yang positif nanti kita akan tindaklanjuti sebagai rekomendasi dewan. Pertama, antara pendapatan daerah mengalami kenaikan sangat signifikan Rp 4,6 triliun lebih. Sedangkan belanja sebesar Rp 3,6 triliun lebih. Ada Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan APBD) 2022 Rp 1,09 triliun," kata Parwata. @ ind
1
Komentar