Teten Usul Harga Produk Asing Dibatasi, Yang Masuk Secara Online Minimal Rp 1,5 Juta
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengusulkan agar barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross border ditetapkan batasan harga.
Adapun besaran batasan harganya ialah tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000/US$).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, langkah ini merupakan salah satu upaya dalam membatasi peredaran produk asing ke Indonesia. Hal ini pun diusulkannya lewat revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020.
"Produk yang boleh masuk ke dalam negeri itu yang nilainya US$ 100. Boleh apa aja, sehingga UMKM bisa terlindungi," katanya saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Adapun produk cross border sendiri ialah produk asing hasil perdagangan lintas negara melalui e-commerce dalam negeri. Langkah pembatasan ini juga menyangkut arahan Jokowi di mana produk-produk yang sudah mampu diproduksi dalam negeri tidak perlu lagi diimpor.
Selain tentang batasan harga, Teten mengatakan, usulan lain yang disampaikannya ialah retail online tidak boleh lagi berjualan produk luar negeri secara cross border atau dikirimkan secara langsung dari luar negeri.
"Kalau mereka mau jual produknya, buka, kirim dulu barangnya lewat mekanisme impor biasa ke sini. Baru sudah di sini, mereka urus izin edarnya, mereka urus SNI-nya, mereka urus pajaknya, dan jualan di online silahkan tapi jangan langsung dari sana. Apa susahnya sih kan?," terangnya dilansir detikcom.
Teten juga menyoroti tentang Permendag 50/2020 yang baru mengatur e-commerce tetapi belum mengatur social commerce seperti TikTok. Menurutnya, social commerce ini jauh lebih berbahaya ketimbang e-commerce karena akan lebih mudah mempengaruhi konsumen untuk membeli produk mengikuti algoritma.
"Seperti di Inggris tadi, 67% algoritma Tiktok bisa mengubah orang yang tadinya nggak mau beli, jadi beli. Apalagi kalau diarahkan ke produk yang mereka bawa sendiri. Ini kan juga harus jelas aturannya di Permendag ini supaya e-commerce itu hanya penyedia lapak, bukan bawa brand sendiri," kata Teten.
Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menyelesaikan proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 tahun 2020. Dengan revisi aturan ini, barang-barang impor yang dijual di e-commerce bisa lebih terkontrol lewat sejumlah langkah pembatasan.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya soal batasan harga ini juga telah sempat disingging oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim. Isy mengatakan, nantinya barang-barang yang boleh di-cross border ini akan dibatasi nilainya. Pembatasan ini mencakup seluruh platform online, termasuk TikTok hingga WhatsApp. Namun hingga saat ini, besaran batasannya belum ditetapkan.
"Sedang dibahas antar K/L. Tapi intinya nanti akan ada pembatasan dan minimal transaksi," kata Isy, saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (6/7). 7
Komentar