Dipertanyakan, Nota Dinas Bupati Memutasi Pegawai Harian
Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata menerbitkan nota dinas untuk memutasi sedikitnya tujuh pegawai berstatus harian di lingkungan Pemkab Gianyar, Rabu (23/12).
GIANYAR, NusaBali
Kalangan DPRD Gianyar menilai aneh sekaligus mempertanyakan langkah tersebut.
Pertanyaan itu dilontarkan anggota DPRD Ganyar, antara lain Ida Bagus Gde Manu Atmaja dari Fraksi Hanura/Nasdem, AA Gde Wira Mantara dari Fraksi PDIP, Ketut Karda dari Fraksi Demokrat, dan lainnya di DPRD Gianyar, Senin (28/12).
Mereka menilai nota dinas bupati tersebut agak aneh, karena terkesan bupati terjebak dengan hal-hal kecil. ‘’Kok hanya urusan penempatan pegawai harian sampai memakai nota dinas bupati. Bagaimana tupoksi pejabat dibawahnya? Jika model ini terus ada, apa yang terjadi pada tubuh birokrasi di Gianyar ini,’’ tanya Manu Atmaja.
Pihaknya juga mempertanyakan landasan hukum kajian para pejabat hingga bupati dinilai patut dan pantas menerbitkan nota dinas bupati itu. ‘’Bagaimana sebenarnya peran BKD (badan kepegawaian daerah) dan juga sekda, karena bupati sampai mengeluarkan nota dinas untuk pegawai harian ini,’’ tanya Manu Atmaja.
Ia curiga telaahan staf pejabat dibawah bupati terkait pemindahan pegawai harian ini cenderung lemah. Karena tupoksi bupati yang lebih besar malah dikorbankan dengan urusan memindahkan pegawai harian. Mereka pun mempertanyakan dasar hukum baik undang-undang, PP (peraturan pemerintah), Perda, dan aturan lainnya yang diacu hingga bupati menerbitkan nota dinas itu. ‘’Kami kasihan bupati. Lebih-lebih langkah yang diambil bukan membuat kondisi psikis pegawai menjadi lebih baik,’’ jelasnya.
Manu Atmaja berterimakasih kepada beberapa pegawai harian yang mau berdiskusi dengan anggota DPRD terkait mutasi. Selain itu DPRD juga telah menerima masukan, bahwa mutasi pejabat belakangan ini di Gianyar tidak melibatkan baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan). Pihaknya siap mengkaji dan menjadikan bahan kajian bahkan bila perlu membentuk Pansus di DPRD.
Wira Mantara menyarankan BKD menyimak sejumlah ketentuan bertalian dengan kepegawaian. Antara lain, UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pasal 17 ayat 1 yakni badan atau pejabat pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang dan bertindak sewenang-sewenang. Selain itu, PP 13 Tahun 2002, Perubahan PP 100 tahun 2000. "Jika melanggar aturan ini, maka kuat adanya pelanggaran administrasi berat,’’ ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Sekkab Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra mengakui, pihaknya belum mendapatkan laporan dari BKD tentang kajiannya kepada bupati hingga terbit nota dinas itu. ‘’Nanti akan saya jelaskan setelah ada penjelasan dari BKD,’’ ujarnya.
Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata melalui Kepala BKD Gianyar Made Suradnya menjelaskan, mutasi pegawai harian jika pada awal dan akhir tahun, harus dengan nota dinas bupati. Dengan nota dinas bupati, SKPD mana pun bisa membayar gaji pegawai harian. Namun pejabat asal Desa Blahbatuh, Gianyar ini mengakui penjelasannya ini tanpa didasari aturan, melainkan kebijakan sejak lama. ‘’Pegawai harian berbeda halnya dengan pegawai kontrak yang tak bisa dipindah,’’ ujarnya.
Ia mengakui mutasi pegawai harian ini juga tidak mempertimbangkan kompetensi keahlian para pegawai. ‘’Sama saja mutasinya seperti pejabat lain, tanpa ada kompetensi, karena ini kebijakan bupati,’’ ujarnya. 7 lsa
1
Komentar