Bali akan Berlakukan Pungutan Bagi Wisman
Pemprov Ajukan Ranperda, untuk Lindungi Budaya-Alam Bali
Ranperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing diajukan Gubernur Bali sebagai tindak lanjut Undang-undang (UU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi mengajukan Ranperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing ke DPRD Bali dalam sidang paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Rabu (12/7). Ranperda tersebut diajukan sebagai upaya memberikan pelindungan kepada kebudayaan, lingkungan alam Bali. Jika nantinya Ranperda sudah ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan, maka setiap wisman atau turis asing yang datang ke Bali akan dipungut retribusi atau pajak. Sementara nilai pungutan yang akan dikenakan sebesar Rp 150.000 atau setara 10 USD.
Gubernur Koster menyebutkan, Ranperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing ini diajukan sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali. "Alam Bali menjadi destinasi utama pariwisata nasional dan dunia memang telah memberikan kontribusi positif bagi Bali sendiri maupun nasional, namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif yang serius," ujar Koster dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama tersebut.
Kata dia, pondasi kepariwisataan Bali yang meliputi alam, manusia dan kebudayaan Bali cenderung telah berubah secara masif dan sistemik. "Guna melindungi kemuliaan Kebudayaan Bali serta kualitas lingkungan alam, maka sangat perlu dilakukan upaya konkret secara bergotong royong dengan seluruh pihak yang terkait dengan Kepariwisataan Bali," terang Ketua DPD PDIP Bali ini.
Upaya dimaksud kata dia, meliputi pemuliaan, pelindungan, serta pelestarian kebudayaan dan lingkungan alam secara terencana, terarah, terstruktur, terukur, dan berkesinambungan, sehingga Bali tetap menjadi Padma Bhuwana, pusat peradaban dunia yang indah, suci, dan mataksu. "Upaya ini membutuhkan kerja sama, partisipasi dan gotong royong antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku pariwisata dan wisatawan asing," ujar politisi asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.
Selain itu, kata Koster, Ranperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing ini untuk mengatasi kendala keterbatasan ruang fiskal dalam upaya pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Menurut dia, dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi Wisatawan Asing yang berwisata ke Bali, yang diatur dengan peraturan daerah. Kewenangan pemungutan ini sejalan dengan Pasal 3 huruf V Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 tahun 2022 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Dalam Perda 12 tahun 2022 ini menetapkan salah satu objek lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, yakni 'pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan'.
Foto: Penumpang berjalan keluar setibanya di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Kamis (6/7) lalu. Saat ini Pemprov-DPRD Bali sedang membahas tentang rencana pungutan bagi wisman yang berkunjung ke Bali. -ANTARA
Menurut Koster, wisatawan asing yang menikmati keindahan dan keunikan kebudayaan maupun daya tarik wisata di Bali wajar dan patut memiliki kepedulian dengan turut serta berpartisipasi, membiayai berbagai program pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Koster mengatakan, potensi-potensi PAD yang ada harus dioptimalkan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada. "Ranperda ini merupakan upaya kita untuk menggali sumber-sumber yang potensial, untuk peningkatan PAD terutama kegiatan-kegiatan ekonomi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi," tegas Anggota Komisi X DPR RI membidangi pariwisata, adat, budaya, pendidikan, pemuda dan olahraga selama tiga periode ini.
Selain Ranperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing, juga diajukan Ranperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, serta Ranperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Menurut Koster, dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa tanggung jawab sosial dan pingkungan merupakan komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Pada 9 Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 2007 menentukan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. "Dalam implementasinya, pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari Perseroan, BUMN/BUMD, dan Badan Usaha lainnya belum berjalan optimal dan terarah sesuai visi dan program prioritas Pemerintah Provinsi Bali," terang Koster.
Koster menyebutkan dalam 10 Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengkoordinasikan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali, dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. "Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Provinsi Bali dalam rangka menyusun kerangka regulasi untuk mengkoordinasikan kabupaten/kota pada satu sisi, dan mengarahkan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan untuk memperkuat sinergi dalam pencapaian visi serta program-program prioritas Pemerintah Provinsi Bali pada sisi yang lain," tegasnya.
Ditemui usai sidang paripurna kemarin, Gubernur Koster menuturkan kebijakan tersebut rencananya diterapkan pada tahun depan. "Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp 150 ribu sekali datang ke Bali," tuturnya di kantor DPRD Bali, Rabu dilansir detik.com. Koster menjelaskan wisatawan mancanegara yang akan dipungut Rp 150 ribu sebelum pintu kedatangan seperti di Bandara Ngurah Rai. Hasil pungutan tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali. Duit tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata di Pulau Dewata. "Hasil pungutan ini akan dikelola oleh perangkat daerah dan yang terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," ungkapnya. 7 nat
1
Komentar