nusabali

KPU Beri Kelonggaran Melengkapi Dokumen Perbaikan Bacaleg

  • www.nusabali.com-kpu-beri-kelonggaran-melengkapi-dokumen-perbaikan-bacaleg

DENPASAR, NusaBali - KPU RI memberikan kelonggaran kepada partai politik (parpol) untuk mencermati kembali dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg). Sehingga jadwal verifikasi administrasi (vermin) yang semula diagendakan pada Senin (10/7), mundur menjadi Minggu (17/7) mendatang.

Berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 701.PL.01.4-SD/05/2023 kepada parpol peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023, KPU RI memutuskan memberikan kelonggaran sebagai upaya, agar parpol memiliki waktu yang cukup mengganti atau melengkapi dokumen perbaikan yang dirasa berpotensi salah atau bisa menimbulkan pencalonan ganda.

Sebab, dokumen salah dan ditemukannya pencalonan ganda pasca pengajuan dokumen perbaikan bakal mengakibatkan bacaleg bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menuturkan, pihaknya sudah menerima dan menindaklanjuti surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari itu. KPU Bali pun sudah mengumpulkan perwakilan parpol melalui teleconference untuk membahas detail tindak lanjut kebijakan KPU RI ini.

"Kami sudah mengumpulkan parpol. Mereka sudah mulai berkonsultasi apa-apa saja yang boleh diperbaiki. Saya berharap tidak ada lagi (pengajuan kembali) dilakukan menjelang tanggal terakhir," beber Lidartawan di Kantor KPU Bali, Jalan Cokorda Agung Tresna, Niti Mandala Denpasar, Rabu (12/7) siang.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini pun mengakui, vermin kedua pasca pengajuan dokumen perbaikan yang sejatinya dimulai Senin (10/7) lalu pun diundur menyusul terbit surat Ketua KPU RI di hari yang sama. “Vermin dokumen perbaikan syarat pencalonan baru akan dimulai setelah 16 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023. Baru akan dilakukan vermin 10 Juli, tapi terbit surat KPU. Jadi kami tunggu sampai tanggal 16 Juli ini. Setelah itu, tanggal 17 Juli akan kami mulai verifikasi dokumen perbaikan syarat para calon," imbuh Lidartawan.

Sementara, hingga pukul 14.00 pada Rabu siang, KPU Bali sudah menerima enam surat permohonan pencermatan kembali dokumen perbaikan dari parpol. Keenam parpol itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, dan Partai Ummat. ol1

Komentar