Kejari Klungkung Musnahkan Kepala Penyu Hijau
SEMARAPURA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menggelar pemusnahan barang bukti perkara pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Klungkung, Kamis (13/7) pagi. Salah satunya 1 potong kepala penyu hijau dalam perkara tindak pidana konservasi SDA hayati dan ekosistem.
Kejari juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu dengan total berat 60,36 gram bruto atau 45,06 gram netto dari 20 perkara, 20 unit handphone dalam perkara tindak pidana narkotika, penertiban perjudian, 114,9 kg beras dalam perkara tindak pidana metrologi legal, 11 potong pakaian dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, 4 buah jerigen kosong dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi. Keseluruhan barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kajari Klungkung Dr Lapatawe B Hamka. Hadir Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, Kepala BNNK Klungkung I Komang Setiawan, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Anak Agung Made Suantara, Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Made Gede Sudarta, dan lainnya.
Hamka mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 sampai dengan 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dilakukan rutin oleh kejaksaan setiap tahunnya. "Sehingga barang-barang bukti tersebut tidak disalahgunakan, terutama barang bukti narkotika karena barang-barang tersebut membahayakan," ujar Hamka.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengajak semua pihak bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang mengancam generasi muda, khususnya di wilayah Kabupaten Klungkung. 7 wan
Komentar