nusabali

Ratusan Miliar akan Diraih dari Pungutan Wisman

  • www.nusabali.com-ratusan-miliar-akan-diraih-dari-pungutan-wisman

DENPASAR, NusaBali - Ratusan miliar rupiah potensi pendapatan yang akan didapatkan Pemprov Bali jika pungutan (kontribusi) sebesar Rp 150.000 per wisatawan mancanegara (Wisman) yang berkunjung ke Bali sudah dieksekusi.

Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal kontribusi wisman atau turis asing itu baru diajukan untuk dibahas di DPRD Bali.

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun menjelaskan pungutan bagi wisman ini mengacu kepada Undang-undang 15/2023 tentang Provinsi Bali, salah satunya tentang wisatawan mancanegara. "Karena masih dalam proses penggodokan, tentu belum bisa dieksekusi. Karena arahnya (memang) tahun depan (2024)," ucap Tjok Bagus Pemayun saat dihubungi NusaBali, Kamis (13/7). Ranperda tentang pungutan bagi wisman sudah diajukan ke DPRD untuk digodok.

Rencananya, Jumat (14/7) hari ini diagendakan akan mulai dibahas. "Mana yang belum klop dibahas, kemudian selanjutnya baru diketok (pengesahan). Setelah itu dilakukan sosialisasi ke berbagai komponen yang terkait," ujar birokrat asal Puri Madangan Kelod, Desa Petak, Kecamatan/Kabupaten Gianyar ini.

Dia menambahkan dengan adanya Perda tentang pungutan bagi wisman, maka Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang kontribusi wisman secara otomatis akan dicabut. "Karena itu kan bersifat sukarela," katanya. Perda 1/2020 itu sendiri mengatur tentang kontribusi wisman dalam rangka berpartisipasi menjaga pelestarian budaya dan alam Bali untuk wisata berkelanjutan.

Lalu berapa potensi pendapatan dari pungutan wisman jika sudah diterapkan, Tjok Bagus Pemayun mengatakan belum bisa memastikan. Namun demikian, dia menjelaskan tentunya sesuai dengan jumlah wisman yang datang dan dikalikan Rp 150.000 "Katakanlah 4,5 juta-5 juta wisman, maka dikali 150.000. Itulah potensi perolehannya," jelas dia mengilustrasikan.

Meski belum ada target resmi, namun Tjok Bagus Pemayun memperkirakan jumlah wisman yang datang ke Bali tahun 2024 di kisaran 4,5 juta sampai 5 juta. "Kalau untuk 6,3 juta sesuai dengan capaian tahun 2019, kemungkinan baru tahun 2025 tercapai," jelasnya. Ekonomi dunia yang belum sepenuhnya pulih saat ini menjadi alasan mengapa perkiraan kunjungan wisman tahun 2024 belum bisa seperti capaian 2019.

Sementara kalangan praktisi pariwisata yakin pungutan Rp 150.000 bagi wisatawan mancanegara tidak akan mengurangi antusiasme wisman datang ke Bali. "Bali merupakan salah satu destinasi terbaik dunia. The Best Island in the World," ujar Ketua Forum Komunikasi Desa Wisata (Forkom Dewi) Bali, I Made Mendra Astawa. Sebagai salah satu destinasi terbaik, maka wajar Bali harus diproteksi dengan merawat dan menjaga budaya dan alamnya dalam rangka pariwisata berkelanjutan. "Dana itu dapat dipakai untuk membantu merawatnya," ucap Mendra Astawa.

Besar pungutan Rp 150.000 per orang itu, menurut Mendra Astawa juga tidak terlalu besar, jika dibandingkan nilai uang saat ini. "Coba kita beli rokok saja Rp 30.000 per bungkus," ujarnya. Walau demikian, dia mengingatkan azas transpransi, akuntabilitas dan aksesibilitas terhadap perolehan, penggunaan atau peruntukan dana dari pengumpulan pungutan Rp 150.000 itu. "Harus transparan, bisa diakses oleh masyarakat maupun wisatawan," kata Mendra Astawa menyarankan.

Apabila transparan, gampang diakses dan akuntabel, Mendra Astawa yakin wisman tidak berkeberatan. Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk mendukung penerapan konsep pelestarian budaya Bali dan pariwisata berkelanjutan. "Saya kira ide ini baik. Asalkan terbuka dan akuntabel," tegasnya.

Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi mengajukan Ranperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing ke DPRD Bali dalam sidang paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Rabu (12/7).

Ranperda tersebut diajukan sebagai upaya memberikan pelindungan kepada kebudayaan, lingkungan alam Bali. Jika nantinya Ranperda sudah ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan, maka setiap wisman atau turis asing yang datang ke Bali akan dipungut retribusi atau pajak.

Gubernur Koster menyebutkan, Ranperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing ini diajukan sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali. "Alam Bali menjadi destinasi utama pariwisata nasional dan dunia memang telah memberikan kontribusi positif bagi Bali sendiri maupun nasional, namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif yang serius," ujar Koster dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama tersebut. 7 k17

Komentar