Eks Pengungsi Timtim Tunggu Pelepasan Lahan Garapan
Gugus Tugas Reforma Agraria
Lahan Garapan
Lahan
Eks Pengungsi Timor-Timur
Desa Sumberklampok
BPN Buleleng
SINGARAJA, NusaBali - Perjuangan 107 kepala keluarga eks pengungsi Timor-Timur (Timtim) yang sejak tahun 2000 menempati hutan produksi terbatas di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng belum berakhir.
Setelah mendapatkan pelepasan atas tanah pekarangan dan fasilitas umum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mereka masih berjuang untuk memohon lahan garapan yang menjadi mata pencaharian mereka 22 tahun terakhir.
Dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Buleleng, di Lovina, Kamis (13/7), eks pengungsi Timor-Timur sudah memiliki kepastian untuk memiliki lahan yang mereka tempati selama ini. Hal itu tertuang dalam SK Menteri LHK Nomor SS 1388/Menteri LHK/Setjen/PRA.2/12/2022 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas pada Kelompok Hutan Bali Barat (RTK 19).
Luasan lahan yang dilepaskan 7,6 hektare yang terdiri dari 4,28 hektare lahan pemukiman 107 KK. Masing-masing KK direncanakan akan mendapatkan lahan pemukiman seluas 4 hektare. Sisanya 3,32 hektare adalah lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai fasilitas umum.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengatakan kepastian pelepasan lahan yang disetujui KLHK baru lahan pemukiman dan fasilitas umum. Sedangkan lahan garapan saat ini sedang dalam proses permohonan kembali.
Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa. -IST
"Tentu proses permohonan lahan akan memerlukan waktu karena lahan yang dimohonkan masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas. Kami di Tim GTRA Buleleng sifatnya menunggu. Tetapi warga saat ini didampingi oleh KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria)," kata Suyasa.
Sementara itu di tempat yang sama Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng Agus Apriawan menjelaskan untuk pensertifikatan lahan pemukiman dan fasum yang sudah dilepaskan KLHK sudah dalam proses pengusulan anggaran ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).
"Kalau kepastian pelepasan lahan garapan itu kami tidak punya kewenangan. Yang jelas untuk penerbitan sertifikat lahan pemukiman dan fasum sudah kami usulkan mudah-mudahan disetujui sehingga bisa kami kerjakan tahun depan," ungkap Agus Apriawan.
Di sisi lain eks pengungsi Timor-Timur yang merupakan warga asli Bali didampingi KPA memperjuangkan untuk mendapatkan hak milik atas lahan yang ditempati dan digarap puluhan tahun. Mereka yang ditempatkan pemerintah sejak tahun 2000 pasca Timor-Timur menyatakan lepas dari Indonesia diberikan lahan tempat tinggal dan lahan garapan di kawasan hutan produksi terbatas. 7k23
1
Komentar