nusabali

Triwulan II, Pendapatan Badung dari Pajak Rp 2,34 Triliun

Padahal Target yang Ditentukan Hanya Rp 1,31 Triliun

  • www.nusabali.com-triwulan-ii-pendapatan-badung-dari-pajak-rp-234-triliun

Pendapatan tertinggi dari sektor pajak hotel, yakni Rp 1,32 triliun dari target Rp 701,64 miliar

MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung kembali makmur. Terbukti dengan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung melalui sektor pajak daerah jauh melampaui target di Triwulan II 2023. Dari target yang ditentukan sebesar Rp 1,31 triliun, tercapai Rp 2,34 triliun.

Untuk diketahui, target realisasi PAD dalam di tahun 2023 sebesar Rp 5,043 triliun. Sedangkan target pendapatan dari sektor pajak daerah sebesar Rp 4,63 triliun.

"Target triwulan II kami Rp 1,31 triliun, dan realisasinya Rp 2,43 triliun, itu setara 177,91 persen dari target," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung Ni Putu Sukarini, Jumat (14/7).

Sukarini yang juga Sekretaris Bapenda Badung tersebut mengatakan, pendapatan tertinggi adalah dari sektor pajak hotel, yakni Rp 1,32 triliun dari target Rp 701,64 miliar. Pendapatan tertinggi kedua berasal dari pajak restoran sebesar Rp 455,64 miliar dari target Rp 228,07 miliar lebih.

Sementara pendapatan dari sektor pajak hiburan sebesar Rp 68,45 miliar dari target Rp 34,85 miliar. Selain itu ada juga pajak parkir yang diperoleh sebesar Rp 17,95 miliar dari target 8,52 miliar.

Dengan capaian melebihi target hingga Rp 1 triliun lebih, lanjut Sukarini, maka pendapatan dari sektor pajak di triwulan II ini hampir mendekati target di triwulan III. Untuk diketahui, target pada triwulan III ditetapkan sebesar Rp 2,73 triliun lebih.

Meski target pajak terlampaui, namun Sukarini tidak memungkiri masih ada Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi piutang pajak. Berdasarkan audit dari BPK target penagihan di 2023 sebesar 10-15 persen.

"Di triwulan I targetnya Rp 49 miliar, realisasi Rp 60 miliar. Triwulan II dari target Rp 98 miliar yang sudah terealisasi Rp 96 miliar, sehingga piutang tertagih sebesar Rp 96 miliar," ungkapnya.

Sukarini menegaskan akan terus berupaya menagih piutang pajak dari WP. Tak hanya melakukan pemanggilan dan pemantauan, bahkan pihaknya telah memberikan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) setiap triwulan kepada WP.

"Jika WP tidak koperatif, kami akan melakukan upaya penagihan aktif. Seperti pemasangan spanduk dan juru sita. Kami juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri dalam upaya-upaya penagihan piutang pajak," tegasnya. 7 ind

Komentar