KPK dan Pemkab Badung Gelar Rapat Program Koordinasi Pencegahan Korupsi
MANGUPURA, NusaBali - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri sekaligus membuka Rapat Pemantauan dan Evaluasi Program Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi TW II-2023 di Kabupaten Badung yang berlangsung di kantor Bupati Badung, Jumat (14/7).
Rapat ini dihadiri Direktur Korsup Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang diwakilkan oleh Kasatgas Pencegahan Wilayah V.2 Nurul Ichsan Al Huda, Person in Charge (PIC) Korsup KPK RI Wilayah Bali Handayani beserta jajaran, Perwakilan Irjen Kementerian Dalam Negeri, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung Heryanto, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Korwas Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) Perwakilan BPKP Provinsi Bali Joko Sunaryanto, beserta Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkab Badung.
Dalam sambutannya Adi Arnawa menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPK atas koordinasi yang baik selama ini, sehingga program pencegahan korupsi di Kabupaten Badung berjalan dengan baik. Dikatakan bahwa KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang, melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintah.
Rapat koordinasi ini merupakan kegiatan penting dalam upaya untuk menginventarisir permasalahan-permasalahan pemerintah daerah. Pada rapat kali ini, Pemkab Badung membahas beberapa area intervensi yang terdapat dalam Monitoring Center For Prevention (MCP) antara lain Progres Penertiban Aset, Progres Capaian Pendapatan Pajak dan Penagihan Pajak Tertunggak serta Progres Capaian Area Pengawasan APIP.
"Secara garis besar sudah banyak disampaikan pada diskusi dan rekomendasi dari rapat hari ini (kemarin), salah satunya adalah penertiban aset, ke depan bersama Kepala BPN akan membentuk satu tim kerja sama terkait penertiban aset, sehingga penerbitan untuk sertifikat aset yang hingga saat ini belum bisa terbit bisa segera terlaksana," ujar Adi Arnawa.
Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, menambahkan terdapat 401 aset saat ini masih dalam proses di BPN Badung karena adanya kendala di lapangan, sehingga belum bisa memenuhi administrasi persyaratan penerbitan sertifikat aset. Dia juga menyampaikan untuk penagihan piutang pajak agar segera didorong melaksanakan kerja sama dengan pihak Kejaksaan dalam melakukan penagihan. Termasuk membuat satu instrumen hukum dalam rangka percepatan upaya penagihan, khususnya PBB yang mana banyak persoalan bersumber dari pelimpahan kewenangan dari KPP Pratama ke pemerintah daerah.
"Kita tidak boleh diam, kita dorong untuk tetap melakukan upaya penagihan terutama dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan daerah dan Kepala Bapenda sudah menyampaikan upaya, langkah yang akan dilakukan dan ditempuh. Tentu kita berharap apa yang menjadi rekomendasi hari ini (kemarin) benar-benar semua perangkat daerah di Kabupaten Badung dilaksanakan, sehingga pada di akhir Tahun 2023 capaian progres dari pada MCP Kabupaten Badung sesuai sebagaimana harapan dari KPK," tegas Adi Arnawa setelah mendengar pemaparan MCP Kepala BPKAD, Kepala Bapenda dan Inspektorat Kabupaten Badung.
Sementara itu Kasatgas Pencegahan Wilayah V.2 Nurul Ichsan Al Huda mengapresiasi atas kinerja Pemkab Badung yang telah melaksanakan upaya-upaya dalam menyelesaikan persoalan yang ada terutama masalah aset dan penagihan piutang pajak. "Selalu koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait agar permasalahan yang ada bisa diselesaikan dengan baik dan tugas pencegahan terlaksana dengan baik pula," ujarnya. @ ind
Komentar