Enam Bulan, PN Denpasar Catat 476 Perkara Perceraian
DENPASAR, NusaBali - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mencatat 476 perkara perceraian selama enam bulan terakhir. Angka ini baru yang tercatat di PN Denpasar, belum termasuk data di Pengadilan Agama Denpasar dan Badung.
Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan perkara perceraian tiap tahunnya selalu berada di ranking teratas untuk kategori perdata. Dibawahnya baru ditempati gugatan lain seperti perbuatan melawan hukum atau lainnya.
"Berdasarkan data perkara perceraian pada semester pertama tahun ini mencapai 476 perkara," ujar Astawa.
Astawa menambahkan pemohon dalam kasus perceraian ini berimbang dari pihak suami maupun istri. "Masalahnya macam-macam, ada yang alasan ekonomi, perselingkuhan dan lainnya. Kalau waktu pandemi sebagian besar persoalan ekonomi," sebut hakim jebolan FH Unud ini.
"Tapi biasanya hakim sebelum memutus tetap berusaha memberikan kesempatan kedua belah pihak rujuk kembali memperbaiki hubungan mereka karena perceraian bisa berdampak kurang baik bagi anak anaknya maupun keluarganya. Namun demikian ada juga sudah diberi kesempatan rujuk tetap ngotot cerai. Ya sudah sidang dilanjutkan," tutupnya. 7 rez
1
Komentar