Hakim Gugurkan Status Tersangka Masuk Vila Tanpa Ijin
DENPASAR, NusaBali - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan gugatan Praperadilan yang dilayangkan Yudiarto Yusuf yang dijadikan tersangka oleh Polres Badung dalam kasus masuk vila tanpa ijin.
Hakim tunggal Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan penetapan Yudiarto Yusuf sebagai tersangka tidak sah.
"Mengabulkan permohonan pemohon (Yudiarto, red). Memerintahkan termohon (Polres Badung, red) untuk menghentikan laporan polisi," ujar hakim Adnya Dewi dalam putusannya di PN Denpasar pada Jumat (14/7).
Hakim menyatakan status tersangka Yudiarto oleh Polres Badung tidak sah, karena tidak cukup bukti. "Penetapan tersangka tidak cukup bukti. Harusnya dinyatakan tidak sah menurut hukum. Tidak sepatutnya dikabulkan (permohonan Polres Badung). Menimbang pemohon dikabulkan, maka biaya sidang dibebankan kepada pemohon," kata Hakim Dewi.
Kasubid Bankum Bidkum Polda Bali, AKBP Imam Ismail menyatakan menghormati keputusan hakim. Pihaknya akan mengambil langkah hukum berupa gelar perkara ulang setelah surat putusannya terbit.
"Upaya hukum setelah terbit (surat) putusan maka akan ditindaklanjuti. Yakni, dengan melakukan gelar perkara kembali dengan adanya putusan ini. Jadi, gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya," kata AKBP Imam dilansir detikBali.
Ditanya soal status tiga terlapor selain Yudiarto, Imam belum dapat memberikan pernyataan. Dia mengaku masih menunggu surat putusan resmi dari PN Denpasar untuk menghentikan proses pelaporan.
"Nanti kami lihat. Putusannya tadi, kalau nggak salah dengar, itu menghentikan laporan polisi. Nah, di dalam laporan polisi kan ada empat terlapor. Nanti, kami lihat aslinya (surat) putusan itu," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus tersebut berawal dari pelaporan pemilik vila terdahulu bernama Soegianto melalui rekannya, Pranjani Harianto. Dia yang melaporkan Yudiarto, Gabriel Tunu, Nicolau Antonio Da Silva Maia, dan David Yacobis di Polres Badung. Laporannya terkait dugaan masuk area Discovery Canggu Villas tanpa izin. Vila tersebut beralamat di Jalan Subaksari 13 Nomor C-6, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Pranjani melaporkan mereka atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin pada 29 November 2021. Sebelumnya, Pranjani sempat meminta mereka untuk angkat kaki dari vila tersebut. Namun, keempat orang itu menolak. Mereka berdalih masih punya urusan yang belum tuntas dengan pemilik vila sebelum Soegianto bernama Lena Chandra. Soegianto yang tidak tahu-menahu soal permasalahan antara Yudiarto dan Lena, akhirnya membuat laporan polisi. 7
Komentar