Kecewa di MMDP, Bergulir ke DPRD
Warga mendesak agar DPRD turun tangan menyelesaikan persoalan itu.
Kisruh Desa Pakraman Kubutambahan
SINGARAJA, NusaBali
Kasus penolakan Desa Pakraman Kubutambahan, Buleleng oleh sekelompok warga desa setempat, bakal bergulir ke DPRD Buleleng. Warga yang mempersoalkan keabsahaan pembentukan desa pakraman itu, mendesak agar lembaga DPRD turun tangan untuk menyelesaikan persoalan itu.
Desakan tersebut disampaikan sekitar 50 warga dengan mendatangi gedung DPRD Buleleng, Senin (28/12) pagi. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara, bersama sejumlah anggota Komisi I di ruang gabungan komisi. Warga khawatir jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, maka akan menganggu situasi kamtibmas di Desa Kubutambahan.
Koordintor Komunitas Pemerhati Desa Pakraman (KPDP) Kubutambahan Ketut Arcana Dangin mengatakan, pembentukan Desa Pakraman Kubutambahan masih rancu karena tidak mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 03 Tahun 2001 yang telah dirubah menjadi Perda No 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman. Ia menyebut, persoalan tersebut sempat dibahas bersama Majelis Alit Desa Pekaraman (MADP) Kubutambahan termasuk dengan Majelis Madya Desa Pekaraman (MMDP) Kabupaten. Namun dalam pembahasan itu, hasilnya mengecewakan karena tidak ada keputusan yang bisa menyelesaikan persoalan. “Kami ke gedung dewan meminta agar wakil kami yang terhormat dapat memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.
Kata Arcana Dangin, lembaga dewan agar mengambil sikap tegas dalam menyikapi persoalan tersebut. Jika persoalan status desa pakraman itu dibiarkan, dikhawatirkan bisa menimbulkan kerawanan kamtibmas. Selain itu, warga juga berharap bantuan pemerintah untuk Desa Pakraman Kubutambahan, diaudit. “Langkah ini penting, karena selama ini tidak pernah ada paruman desa sebagai pemegang mandat tertinggi di desa pekaraman, guna pertanggungjawaban bantuan keuangan itu,” tegas Penasihat KPDP Gede Suardana.
Salah satu pengurus dadia Kadek Widiana menyebut, akibat keabsahaan Desa Pakraman Kubutambahan yang tidak jelas itu, ada kerancuan dimana dari empat banjar adat, ada yang diberi label desa adat dan juga diberi label desa pakraman. “Ini membingungkan, dan ini rancu,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Ketut Susila Umbara mengatakan, pihaknya akan mengkaji dan membahas permasalahan yang disampaikan oleh warga Kubutambahan terkait dengan keabsahaan Desa Pakraman. “Untuk sementara kami tampung dulu dan setelah ini akan ada kajian termasuk masalah ini kita bahas dengan pihak terkait. Kita berharap situasi kamtibmas tetap dijaga dan peran camat dan polisi kami minta untuk melakukan upaya pencegahan aksi-aksi yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Pengulu Desa Jero Pasek Ketut Warkadea mengatakan, berdasarkan Purwa Drestha desa adat terbentuk dengan awig-awig Desa Kubutambahan 1711 yang telah meletakkan dasar dasar tatanan hukum adat. Di samping itu, berdasarkan awig-awig Desa Adat Kubutambahan Tahun 1990 telah dicatatkan pada Bagian Hukum Setda Buleleng No. 04 Tahun 1992 Tanggal 16 Desember 1992 pawos 13 dan 14 indik prajuru.
“Pawos 13 disebutkan Desa Kubutambahan keenter antuk penghulu desa. Pawos 14 penghulu desa/jro pasek kesanggra antuk prawayah hulu kiwa tengen, prewayah bahu kiwa tengen, penyarikan mawit saking keturunan, jro mangku dalem pinaka petengen saking keturunan, tamyang kolem mawit saking keturunan pinaka pecalang desa,” tulis Warkadea melalui klarifikasinya. 7 k19
1
Komentar