Honorer Dihapus, Jaya Negara: Setuju Tapi Jadikan PPPK
DENPASAR, NusaBali.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan menghapus tenaga kerja honorer di tubuh pemerintahan paling lambat 28 November 2023.
Kebijakan ini mengancam posisi honorer yang selama ini dinilai mampu menunjang kinerja instansi pemerintah. Kekhawatiran lainnya adalah perihal nasib 2,3 juta tenaga honorer di tanah air termasuk lebih dari 8.000 di Kota Denpasar.
Kemenpan-RB mencatat, tenaga kerja honorer lebih banyak berada di tingkat pemerintahan daerah. Tidak jarang jumlahnya membludak karena faktor kolusi dan nepotisme alias jalur 'orang dalam'.
"Jujur, kami ini sekarang seperti sedang tarik tambang. Di satu sisi, kami didorong untuk menghasilkan birokrasi berkelas dunia. Tapi di sisi lain, masih terjebak di zona nyaman," kata Menpan RB Azwar Anas di sela peresmian serentak 14 Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Kamis (13/7/2023) lalu.
Menanggapi rencana penghapusan tenaga honorer ini, Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengaku bakal mengikuti keputusan pemerintah pusat. Akan tetapi, Jaya Negara membeberkan beberapa aspek lain yang harus dipertimbangkan.
Dimulai soal perihal beban kerja pemerintah daerah dan kapasitas pegawai yang bisa menunjang volume kerja. Kata Jaya Negara, dia setuju honorer dihapus tapi harus diakomodasi ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jangan dihapus begitu saja tanpa ada solusi. Didorong jadi PPPK semuanya," ujar Wali Kota Denpasar asal Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur saat dijumpai usai menghadiri rapat paripurna DPRD Denpasar pada Senin (17/7/2023) pagi.
Lanjut Jaya Negara, hal ini pun menjadi kesepahaman Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Wilayah IV. Kemudian, beban gaji PPPK diminta tidak sepenuhnya dibebankan ke keuangan daerah mengingat daerah juga punya prioritas belanja untuk pembangunan.
"Sekarang kan sharing-nya hampir (sebagian besar) ke daerah. Untuk daerah yang kemampuan APBD-nya terbatas tentu akan mengganggu belanja publik," imbuh mantan Wakil Wali Kota Denpasar dua periode.
Di lain sisi, usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta pada Juni lalu, Menpan-RB Anas mengungkapkan akan mencari jalan tengah. Di satu sisi diharapkan tidak ada PHK massal, di sisi lain jangan sampai membebani anggaran pemerintah.
Untuk diketahui, berdasarkan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, pegawai non ASN dan PPPK di pemerintahan masih diperbolehkan bekerja hingga 28 November 2023. Selanjutnya, pemerintah dan DPR RI masih mencari formula tata kelola kepegawaian dengan UU ASN yang baru. *rat
1
Komentar