Gugatan Ditolak, Harus Diselesaikan Secara Arbritase
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya menolak gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Pengkot Taekwondo Indonesia (TI) Denpasar yang diwakili AA Putu Agung Suryawan terhadap Ketua Umum TI Bali, AAN Lan Ananda dalam sidang yang digelar, Selasa (20/6).
Gugatan Pengkot TI Denpasar vs Ketua TI Bali
DENPASAR, NusaBali
Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bargawa menyatakan menolak gugatan yang diajukan penggugat dengan alasan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak berwenang menyidangkan perkara ini. Sebaliknya, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Lan Ananda, I Gede Putu Bimantara Putra.
Dalam amar putusan disebut pula, dalam Pasal 88 UU No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) pasal 1,2 dan 3 sudah jelas mengurai bagaimana tata cara penyeselesaian sengketa kepengusuran olahraga. Ayat (1) menyebut penyelesaian sengketa olahraga diupayakan melalui masyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga. Sementara ayat (2) menyebut, dalam hal musyawarah dan mufakat pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan ayat (3) menyatakan, apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya. Mejelis berpendapat, dalam perkara ini semua ketentuan dalam Pasal 88 UU No. 3 Tahun 2005 tentang SKN belum penah ditempuh. “Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Denpasar tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan perkara ini. Mengabulkan eksepsi tergugat dan menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat,”sebut hakim Partha Bhargawa dalam amar putusnya.
Atas putusan itu, salah satu kuasa hukum penggugat, IGN Arthana mengatakan belum menyatakan sikap. “Kami belum menentukan sikap apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak. Kami masih pelajari putusan hakim dulu,” ujar Arthana yang ditemui di PN Denpasar.
Sebelumnya, kuasa hukum penggugat dari kubu Pengkot TI Denpasar, I Wayan Mudita dan I Gusti Ngurah Artana, menyebutkan, Lan Ananda selaku Ketua Umum TI Bali telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjatuhkan skorsing terhadap Sekum TI Denpasar, Kornelis Ratu, karena diduga melakukan pelecehan.
Menurutnya, hal itu adalah fitnah dan pembentukan opini dengan tuduhan yang tidak mendasar. Selain itu, dalam gugatan Lan Ananda disebut melanggar Pasal 8 tentang Pemberlakuan hukuman dalam AD/ART TI. “Pemberian skorsing tiga bulan tehadap Kornelis melanggar Pasal 7,8 dan 9 AD/ART TI. Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Mudita saat itu.
Skorsing juga dijatuhkan kepada Gusti Lanang Gede Sudiana, Tody Irawan, I Made Adnyana, I Putu Ngurah Eka Putra Wibawa, Lesmana Putra, Kadek Nia Ananda Suryandari dan beberapa atlet lainnya. Skorsing diberikan berdasarkan laporan Iwan Setiawan, Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi TI Bali.
Mudita mengatakan, skorsing massal itu dijatuhkan karena keterlibatan Kornelis Ratu yang dikenakan skorsing dalam HUT TI Denpasar. "Jadi karena hadirnya Kornelis bersama Tim Denpasar saat bertanding di Malaysia, maka semuanya yang terlihat terkena skorsing,"sebut Mudita.
Menurut Mudita, hal ini patut disayangkan karena atas laporan Iwan Setiawan itu, pihak penggugat sudah mengirim surat kalrifikasi."Karena diminta klarifikasi atas keberadaan Kornelis, penggugat pun mengirimkan surat klarifikasi itu. Namun, tergugat malah menjatuhkan skorsing massal,” ujar Mudita. *rez
Komentar