Ratusan Krama Kelecung Gruduk PN Tabanan
TABANAN, NusaBali - Ratusan krama Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, gruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (17/7).
Kedatangan krama untuk mendukung agenda pra mediasi sidang gugatan perdata sengketa lahan Pura Dalem Desa Adat Kelecung.
Ada 27 are lahan yang jadi objek sengketa antara krama Desa Adat Kelecung dan pihak keluarga Jero Marga. Keluarga ini terdiri dari empat orang, yakni Anak Agung Ketut Mawa Kesana, Anak Agung Supadma MP, Anak Agung Bagus Maradi Wisma Damana, dan Anak Agung Bagus Ngurah Maradi Putra.
Ada 27 are lahan yang jadi objek sengketa antara krama Desa Adat Kelecung dan pihak keluarga Jero Marga. Keluarga ini terdiri dari empat orang, yakni Anak Agung Ketut Mawa Kesana, Anak Agung Supadma MP, Anak Agung Bagus Maradi Wisma Damana, dan Anak Agung Bagus Ngurah Maradi Putra.
Selalu pihak tergugat adalah pangempon Pura Dalem Desa Pekraman Kelecung, dalam hal ini, I Ketut Siada (Bendesa Adat Kelecung), I Wayan Arjana Als pak Erik, Perbekel Tegal Mengkeb, dan BPN Tabanan. BPN ikut digugat karena menerbitkan sertifikat atas nama Desa Adat Kelecung.
Pantauan di lokasi, massa mendatangi pengadilan sekitar pukul 15.14 Wita. Rombongan massa dipimpin Perbekel Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma, bersama anggota DPRD Tabanan I Wayan Edy Nugraha Giri. Massa berjalan kaki dari arah Taman Makan Pancaka Tirta atau 100 meter, menuju Pengadilan Tabanan. Sebelumnya, sekitar 200 krama Desa Adat Klecung diangkut menggunakan truk menuju PN Tabanan. Bahkan pada permasalahan ini Desa Adat Kelecung menyiapkan 20 tim penasihat hukum.
Dalam orasinya, mereka tidak terima lahan milik Desa Adat Kelecung yang kini menjadi Pura Dalem, diklaim. "Kita tidak terima, kita merasa sakit hati karena tanah yang sudah secara turun-temurun due (milik) desa adat, diklaim pihak luar. Untuk itu, kami akan lawan," ujar Dewa Made Widarma, dibarengi sautan ‘lawan’ dari krama di PN Tabanan.
Koordinator Penasihat Hukum Krama Desa Adat Klecung I Nyoman Yudara, mengatakan krama datang ke PN Tabanan untuk memenuhi panggilan sidang gugatan perdata terhadap warga dari luar Kecamatan Selemadeg Timur. "Warga kami hadir tidak ada maksud lain, tidak ada buat anarkis tertib sesuai dengan arahan polisi," jelasnya.
Menurut dia, sejauh ini luasan yang digugat masih membingungkan. Yang jelas, tanah yang digugat ini adalah due Pura Dalem Desa Adat Kelecung dan sudah bersertifikat. "Permasalahan sengketa ini sudah terjadi lama tahun 2017 berbarengan dengan pembuatan sertifikat penggugat. Sudah pernah dilaporkan secara pidana ke Polisi namun SP3 (surat penghentian penyidikan) dan tidak ada upaya hukum akhirnya diajukan gugatan ke Pengadilan Tabanan," jelasnya.
Terkait gugatan yang diajukan, tegas Yudara, krama Desa Adat Kelecung menghormati dan itu sah-sah saja. Namun krama Desa Adat Kelecung berkewajiban untuk mempertahankan apa yang menjadi milik Desa Adat. "Mediasi terkait perkara belum ada dengan pihak tergugat. Tetapi mediasi penertiban sertifikat sudah ada. Harusnya sebelum terbit sertifikat dilakukan mediasi. Karena bagaimanapun kalau sudah terbit sertifikat sudah menjadi hak milik," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Anak Agung Sagung Ratih Maheswari mengatakan belum bisa memberikan komentar banyak. Sebab kasus ini masih tahap mediasi dan masih bersifat rahasia. "Kami belum bisa mengungkapkan apa yang terjadi saat mediasi. Sebab tanggal 24 Juli ini proses mediasi apa berlanjut atau tidak. Kalau mediasi berhasil kita tidak lanjut kok, kalau gagal kita akan lanjut ke tahap persidangan," tegas Maheswari.7des
Komentar