Dewan Ingatkan Penyelesaian Piutang Pajak
Khawatir Bisa Pengaruhi Opini WTP
SILPA tahun 2022 juga disarakan untuk tambahan penyertaan modal ke BPD Bali
MANGUPURA, NusaBali - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung, menggelar rapat kerja (raker), Senin (17/7) siang. Raker membahas sejumlah hal penting, di antaranya terkait piutang pajak dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2022 yang diharapkan menjadi tambahan penyertaan modal di BPD Bali.
Raker dipimpin langsung Ketua DPRD Badung Putu Parwata. Rapat turut dihadiri Ketua TAPD yang juga Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa beserta jajaran.
Sebelum raker dengan TAPD, DPRD Badung terlebih dahulu menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badung beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu sempat dibahas persoalan yang direkomendasikan BPK, salah satunya terkait piutang pajak.
“Ini (masalah piutang pajak, Red) memerlukan suatu penyelesaian yang panjang. Tapi saya sudah ingatkan supaya jangan sampai berulang temuan-temuan itu. Jadi harus selesai sebelum Desember, sesuai dengan batas waktu,” tegas Parwata, usai rapat.
Menurut politisi PDIP asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara ini ada durasi waktu penyelesaian yakni 60 hari setelah pemeriksaan. Menurutnya, jika hal tersebut tidak terselesai dalam 60 hari, maka akan menjadi catatan di tahun depan. Hal ini pun dapat mempengaruhi prestasi yang diraih yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Jangan sampai lewat, ini kami tekankan. Karena kita khawatirnya begitu (mempengaruhi opini WTP, Red). Masak mundur, sudah masuk kelas 6 jadi kelas 4,” kata Parwata.
Sementara SILPA Badung dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Badung 2022 yang dibacakan oleh Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa pada sidang paripurna minggu lalu, SILPA APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.095.442.182.073,43. Terkait SILPA tersebut, Parwata meminta digunakan percepatan kesejahteraan masyarakat. Kemudian sisanya sebagai cadangan yang dapat digunakan untuk masyarakat ketika terjadi permasalahan keuangan.
“Kami mendorong agar SILPA juga digunakan untuk tambahan penyertaan modal di BPD Bali sesuai Perda Penyertaan Modal yang telah ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun. Ibaratnya seperti orang tua dahulu, punya uang Rp 10, Rp 5 disimpan, sisanya digunakan sesuai kebutuhan yang prioritas,” beber Sekretaris DPC PDIP Badung ini.
Sementara itu Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, membenarkan dalam pembahasan bersama KPK RI memang disarankan untuk segera menyelesaikan piutang pajak. Ada juga opsi untuk penghapusan piutang pajak, namun pihaknya menyatakan hal ini harus dikaji terlebih dahulu. “Sekarang Bapenda sedang menyiapkan untuk mengambil langkah-langkah. Minimal memperkecil piutang pajak,” katanya.
Terkait target piutang pajak sekitar Rp 197,48 miliar, Pihaknya berharap dapat terealisasi pada 2023. Bahkan birokrat asal Desa Pecatu, Kuta Selatan ini menegaskan telah mendapatkan arahan langsung dari Bupati agar tetap dilakukan penagihan piutang pajak. “Kita akan usahakan, mudah-mudahan. Itu Rp 98 miliar (target piutang pajak triwulan II) kemarin bisa tercapai, mudah-mudahan nanti bisa tercapai,” kata Adi Arnawa sembari mengatakan akan mempertimbangkan SILPA untuk penyertaan modal di BPD Bali. 7 ind
Raker dipimpin langsung Ketua DPRD Badung Putu Parwata. Rapat turut dihadiri Ketua TAPD yang juga Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa beserta jajaran.
Sebelum raker dengan TAPD, DPRD Badung terlebih dahulu menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badung beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu sempat dibahas persoalan yang direkomendasikan BPK, salah satunya terkait piutang pajak.
“Ini (masalah piutang pajak, Red) memerlukan suatu penyelesaian yang panjang. Tapi saya sudah ingatkan supaya jangan sampai berulang temuan-temuan itu. Jadi harus selesai sebelum Desember, sesuai dengan batas waktu,” tegas Parwata, usai rapat.
Menurut politisi PDIP asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara ini ada durasi waktu penyelesaian yakni 60 hari setelah pemeriksaan. Menurutnya, jika hal tersebut tidak terselesai dalam 60 hari, maka akan menjadi catatan di tahun depan. Hal ini pun dapat mempengaruhi prestasi yang diraih yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Jangan sampai lewat, ini kami tekankan. Karena kita khawatirnya begitu (mempengaruhi opini WTP, Red). Masak mundur, sudah masuk kelas 6 jadi kelas 4,” kata Parwata.
Sementara SILPA Badung dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Badung 2022 yang dibacakan oleh Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa pada sidang paripurna minggu lalu, SILPA APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.095.442.182.073,43. Terkait SILPA tersebut, Parwata meminta digunakan percepatan kesejahteraan masyarakat. Kemudian sisanya sebagai cadangan yang dapat digunakan untuk masyarakat ketika terjadi permasalahan keuangan.
“Kami mendorong agar SILPA juga digunakan untuk tambahan penyertaan modal di BPD Bali sesuai Perda Penyertaan Modal yang telah ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun. Ibaratnya seperti orang tua dahulu, punya uang Rp 10, Rp 5 disimpan, sisanya digunakan sesuai kebutuhan yang prioritas,” beber Sekretaris DPC PDIP Badung ini.
Sementara itu Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, membenarkan dalam pembahasan bersama KPK RI memang disarankan untuk segera menyelesaikan piutang pajak. Ada juga opsi untuk penghapusan piutang pajak, namun pihaknya menyatakan hal ini harus dikaji terlebih dahulu. “Sekarang Bapenda sedang menyiapkan untuk mengambil langkah-langkah. Minimal memperkecil piutang pajak,” katanya.
Terkait target piutang pajak sekitar Rp 197,48 miliar, Pihaknya berharap dapat terealisasi pada 2023. Bahkan birokrat asal Desa Pecatu, Kuta Selatan ini menegaskan telah mendapatkan arahan langsung dari Bupati agar tetap dilakukan penagihan piutang pajak. “Kita akan usahakan, mudah-mudahan. Itu Rp 98 miliar (target piutang pajak triwulan II) kemarin bisa tercapai, mudah-mudahan nanti bisa tercapai,” kata Adi Arnawa sembari mengatakan akan mempertimbangkan SILPA untuk penyertaan modal di BPD Bali. 7 ind
Komentar