nusabali

Overstay 77 Hari, Kakak Adik WN Pakistan Dideportasi

  • www.nusabali.com-overstay-77-hari-kakak-adik-wn-pakistan-dideportasi

DENPASAR, NusaBali.com – Dua kakak adik Warga Negara (WN) Pakistan, berinisial F berusia 22 dan F berusia 19 tahun dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar pada Rabu (19/7/2023) dini hari  lantaran masa izin tinggalnya habis.

Keduanya diketahui dideportasi setelah overstay selama 77 hari di Bali dari izin tinggal yang dikantonginya. Sehingga mereka dianggap telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah menjelaskan kakak adik itu sebelumnya adalah pemegang ITAS Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 9 Maret 2021 dengan ibunya seorang WNI sebagai penanggung jawab izin tinggalnya. 

Bahwa, kedua bersaudara tersebut tinggal di Indonesia untuk mengikuti ibunya yang tinggal di Sumbawa-NTB dengan segala biaya hidup yang ditanggung oleh ayahnya yang berkewarganegaraan Pakistan dan bekerja di Arab Saudi.

Lanjut dia, karena adanya cekcok antara kedua orangtuanya, ayah kakak adik itu memutus pun bantuan finansial dan tidak perduli lagi terhadap keluarganya. Sementara, sang ibu tidak sanggup untuk mengurus perpanjangan izin tinggal dan paspor anak yang masa berlakunya sudah habis sejak Maret 2021.

Bahkan, dikatakannya karena ketidaksanggupannya, sang ibunya pun sampai mempersilakan kedua anaknya untuk dideportasi oleh pihak imigrasi. Atas kejadian tersebut didapati petugas bahwa mereka telah melampau izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 77 hari.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan azas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun,” ujar Babay.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan kakak adik itu ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 9 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Babay juga menuturkan, setelah mereka didetensi selama empat bulan dan 10 hari dan siapnya administrasi, akhirnya F dideportasi setelah akhirnya pihak Kedutaan Besar Republik Federal Pakistan menerbitkan dokumen perjalanan keduanya serta bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan mereka.

Kemudian, kakak beradik kelahiran Jeddah itu dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (18/7/2023) siang dengan tujuan akhir Allama Iqbal Lahore International Airport dan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. 

Ia juga menerangkan, kakak adik yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkasnya. *ris

Komentar