Dituding Semena-mena Segel Kantor LABHI, Pihak Puri Angkat Bicara dan Klarifikasi
DENPASAR, NusaBali.com - Dituding semena-mena dan melakukan permintaan paksa biaya pengabenan yang berbuntut penyegelan kantor hukum Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di kompleks Badak Agung Utara C1, Sumertha Klod, Denpasar Timur, pihak Puri mengklarifikasi permasalahan yang sudah dilaporkan ke Polda Bali tersebut.
Diwakili Dokter AA Ngurah Gede Dharmayuda Mkes dari Puri Belaluan Denpasar, yang juga Ketua Panitia Pelebon Raja IX Denpasar Raja Denpasar IX Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, menegaskan jika keluarga besar Puri se-Kota Denpasar memberikan dukungan kepada Puri Agung Denpasar selaku pewaris yang ditunjuk mengelola lahan seluas 12 hektare di Jalan Badak Agung Utara.
”Kami sebenarnya kaget dan sedih muncul pemberitaan dan dumas (pengaduan masyarakat) terkait kasus penyegelan kantor hukum tersebut. Sebagai keluarga besar kami memberikan dukungan moral dan doa agar permasalahan ini diselesaikan dengan benar dan adil,” kata Agung Dharmayuda saat memberi pernyataan di kantor di Jalan Badak Agung, Rabu (19/7/2023).
Agung Dharmayuda menegaskan apa pun masalah yang sedang dihadapi saat ini, keluarga besar puri tetap kompak dan mendukung berdiri tegaknya puri dan pura. Semua kegiatan, perekatan sameton menjadi prioritas.
“Terkait berita penyegelan, secara personal saya melihat ada hak dan tanggung jawab. Siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut dan bagaimana sehingga situasi itu muncul. Dan sudah pasti kami dari keluarga mendukung penuh. Karena pemberitaan saat ini sifatnya masih sepihak,” kata Turah Dokter, sapaan akrabnya.
Ia menceritakan, ketika ditanya keluarga besar, dirinya meminta agar proses harus berjalan dulu, peristiwa itu sejauh mana, pihak-pihak ini memberikan statemen dan klarifikasi sampai betul betul terang-benderang.
“Karena di sini ada hak dan kewajiban, ada juga tanggung jawab. Kalau ada pihak pihak lain yang bermain, kami serahkan kepada keluarga melakukan berbagai upaya menyelesaikan kasus ini. Sehingga saya sebagai keluarga memberikan dukungan penuh terhada proses yang sedang terjadi saat ini. Dukungan moril pasti, doa pasti, supaya tidak mengganggu keutuhan kita bersama. Kita akan terus mengawal,” bebernya.
Ketika mengetahui Dumas Nomor: 120/V/2023/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Dentim/Polresta DPS / Polda Bali, tertanggal 20 Mei 2023, diakui jika keluarga terkejut seperti ada sesuatu. Sehingga, kata Turah Dokter, keluarga besar puri bertanya-tanya ada apa sehingga kasus ini muncul setelah upacara pengabenan raja sudah selesai.
“Kok ada sesuatu. Keluarga besar bertanya, kok momen ini muncul. Baru selesai A (ngaben-red), muncul berita ini. Dan kami terkejut. Setelah itu kami sikapi. Telusuri, ajak ngobrol apa duduk masalah sebenarnya. Apa pun proses harus diselesaikan dengan benar dan seadil-adilnya,” kata Turah Dokter.
Sementara Panglingsir Puri Belaluan, Anak Agung Ngurah Agung menjelaskan jika asal-muasal lahan di Badak Agung, Laba Pura Merajan Satria seluas 12 hektare sudah dimohonkan sertifikat oleh almarhum, Tjokorda Ngurah Mayun Samirana (sebelum jadi raja) pada tahun 1991 terdiri dari 32 sertifikat.
“Jadi lahan ini sudah dimohon sertifikat oleh almarhum Raja Denpasar IX Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan,” kata Anak Agung Ngurah Agung, mantan pegawai Pajak Bumi dan Bangunan Kota Denpasar didampingi putra almarhum Raja Denpasar, Anak Agung Ngurah Wiraningrat dan Pengelola Lahan Badak Agung, Inti.
Sementara itu, Inti selaku pengelola kompeks Badak Agung yang juga dilaporkan ke polisi menyebut jika sebenarnya belum laporan polisi, melainkan masih Dumas. “Saya mendampingi almarhum sebagai saksi saat melakukan perjanjian dengan pelapor (Made Suardana, Red),” ujar Inti.
Dikatakan oleh Inti jika pelapor saat itu bersedia membantu pengurusan lahan di Badak Agung. Namun belakangan muncul masalah karena pelapor tidak komit sesuai dengan yang ada di perjanjian, sehingga ahli waris almarhum memberi peringatan.
“Selama ini tidak ada komunikasi maka terjadi penyegelan di kantor bantuan hukum Blok1C. Jadi tidak ada pemerasan dan aksi premanisme. Ini murni dia tidak kerja, mau gratisan sehingga disegel,” kata Inti sembari menjelaskan di perjanjian itu (pelapor) harus kerja.
“Jadi harus kerja. Berhasil atau tidak, kita tetap bayar. Masalahnya, dia tidak kerja. Sama sekali tidak kerja, sehingga tidak dibayar atau diberikan upah,” jelas Inti.
Hal senada dibenarkan Anak Agung Ngurah Wiraningrat. Ia tegas membantah melakukan pemerasan dan tidak mengerahkan preman seperti yang diberitakan.
“Saya tidak membawa preman. Itu karyawan saya, yang jaga pagi dan jaga malam. Jadi yang disebut sebagai premanisme itu seperti apa. Saya kaget aja dibilang preman. Saya tidak pernah minta. Jadi omong kosong saja. Dan itu fitnah,” tegas sosok yang akrab disapa Turah Mayun ini.
1
Komentar